"Operasional perjalanan kereta pada masa larangan mudik memang sangat terbatas. Hanya untuk mengakomodasi pelaku perjalanan dengan kepentingan mendesak dan keperluan non mudik," kata Manajer Humas PT KAI Daerah Operasi (Daop) 6 Yogyakarta Supriyanto di Yogyakarta, Selasa.
Tiga kereta jarak jauh yang akan tetap dioperasionalkan adalah KA Argo Lawu relasi Solo Balapan-Gambir, KA Bengawan relasi Purwosari-Pasar Senin, dan KA Sri Tanjung relasi Lempuyangan-Ketapang.
Selain itu, masih ada empat perjalanan kereta api yang melintasi wilayah Daop 6 Yogyakarta yaitu KA Argo Wilis relasi Bandung-Surabaya Gubeng, KA Gajayana relasi Gambir-Malang, KA Bima relasi Gambir-Surabaya Gubeng, dan KA Kahuripan relasi Blitar-Kiaracondong.
Selama perjalanan non mudik, penumpang juga tetap diwajibkan memenuhi berbagai syarat dokumen perjalanan dan dokumen kesehatan yang sudah ditetapkan.
"Kami akan melakukan verifikasi terhadap berbagai syarat dan kelengkapan perjalanan tersebut dengan teliti, cermat, dan tegas sebagai upaya mendukung kebijakan pemerintah melarang mudik Lebaran," katanya.
Jika ada calon penumpang yang tidak memenuhi syarat kelengkapan dokumen perjalanan dan kesehatan, maka calon penumpang tersebut tidak akan diizinkan naik kereta dan tiket akan dibatalkan.
Syarat dokumen perjalanan untuk kepentingan mendesak non mudik yang harus disertakan adalah surat izin perjalanan dinas bagi ASN, TNI/Polri, BUMN, dan BUMD, atau bagi pegawai swasta harus disertai surat dari pimpinan perusahaan.
Bagi masyarakat umum dan pekerja sektor informal diminta menyertakan surat izin perjalanan yang diketahui oleh lurah atau kepala desa setempat.
Setiap calon penumpang juga wajib menyertakan hasil negatif tes COVID-19 baik melalui PCR, rapid antigen atau GeNose yang pengambilan sampelnya dilakukan maksimal 24 jam sebelum jadwal keberangkatan.
Pembelian tiket untuk keperluan perjalanan non mudik dapat dilayani melalui kanal penjualan tiket seperti aplikasi KAI Access, mitra resmi KAI, dan pembelian tiket di stasiun dilayani maksimal tiga jam sebelum keberangkatan.
Sementara itu, Koordinator Satuan Pelayanan Terminal Giwangan Yogyakarta Bekti Zunanta mengatakan tidak akan ada perjalanan bus antar kota antar provinsi (AKAP) dari terminal tersebut saat larangan mudik diberlakukan.
"Tentunya bus AKAP sudah akan tersaring di pos-pos penyekatan yang ada di perbatasan. Jika masih ada yang nekat melakukan perjalanan pasti akan diputar balik oleh petugas di lapangan," katanya.
Saat ini, lanjut Bekti, penumpang bus jarak jauh juga diminta untuk melengkapi dokumen perjalanan berupa surat bebas COVID-19. "Kami pun menyediakan GeNose yang bisa digunakan untuk pemeriksaan. Sudah kami lakukan sejak 12 April," katanya.
Hingga saat ini, Bekti menyebut, hampir tidak terjadi kenaikan jumlah penumpang yang turun maupun diberangkatkan dari Terminal Giwangan menjelang pemberlakukan larangan mudik Lebaran.
“Jumlah penumpang masih cukup stabil. Tidak ada kenaikan penumpang,” katanya.
Baca juga: Kereta Api Jarak Jauh hanya untuk perjalanan mendesak dan non mudik
Baca juga: KAI berikan bantuan senilai Rp328 Juta untuk porter stasiun
Baca juga: Kecelakaan kereta api di Mesir sebabkan 11 orang tewas, 98 terluka
Pewarta: Eka Arifa Rusqiyati
Editor: Biqwanto Situmorang
Copyright © ANTARA 2021