• Beranda
  • Berita
  • Kejagung minta Polri lengkapi berkas perkara "unlawful killing"

Kejagung minta Polri lengkapi berkas perkara "unlawful killing"

4 Mei 2021 16:55 WIB
Kejagung minta Polri lengkapi berkas perkara "unlawful killing"
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono memperlihatkan akta kematian terlapor kasus "unlawful killing", Jumat (26-3-2021). ANTARA/Laily Rahmawaty.

Jaksa peneliti Jampidum mengembalikan berkas perkara dugaan tindak pidana pembunuhan atas nama tersangka FR dan tersangka MYO.

Peneliti Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung mengembalikan berkas perkara unlawful killing kepada penyidik Bareskrim Polri untuk segera dilengkapi sesuai dengan petunjuk yang diberikan.

"Hari ini (Selasa, red.) jaksa peneliti Jampidum mengembalikan berkas perkara dugaan tindak pidana pembunuhan atas nama tersangka FR dan tersangka MYO," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspekum) Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Jakarta, Selasa.

Berkas perkara sebelumnya, kata Leonard, dinyatakan belum lengkap atau P-18 oleh jaksa peneliti pada hari Jumat (30/4) lalu sebagaimana surat P-18 Nomor : B-1609/E.2/Eoh.1/04/2021 tanggal 30 April 2021.

Berkas tersebut dikembalikan lengkap dengan petunjuk-petunjuk dari jaksa peneliti (baik kekurangan kelengkapan formil maupun kekurangan kelengkapan materiel) yang dituangkan dalam surat P-19 Nomor : B/1664/E.2/Eoh.1/05/2021 tanggal 03 Mei 2021 guna dilengkapi oleh penyidik.

"Pengembalian berkas ini guna dilengkapi oleh penyidik," kata Leonard.

Baca juga: Kejagung teliti berkas tahap I perkara "unlawful killing"

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karonpenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Rusdi Hartono yang dihubungi terpisah menyatakan bahwa pengembalian berkas telah diterima oleh penyidik untuk selanjutnya dikembalikan sesuai dengan petunjuk yang diberikan oleh Kejagung.

"Polri dalam hal ini penyidik akan melengkapi berkas sesuai dengan petunjuk dari kejaksaan tersebut," kata Rusdi.

Berkas perkara unlawful killing atas dua tersangka anggota Polda Metro Jaya berinisial FR dan MYO.

Keduanya disangka melanggar Pasal 338 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.

Komnas HAM pada tanggal 8 Januari 2021 telah melaporkan hasil penyelidikan terhadap kematian empat dari enam orang laskar Front Pembela Islam (FPI) yang berawal dari pembuntutan terhadap Rizieq Shihab pada tanggal 6—7 Desember 2020.

Ketika itu, anggota Polri mengikuti rombongan tokoh FPI itu bersama para pengawalnya dalam sembilan kendaraan roda empat bergerak dari Sentul ke Karawang.

Hasil investigasi Komnas HAM menyimpulkan bahwa insiden penembakan empat dari enam laskar merupakan pelanggaran HAM.

Menurut anggota Komnas HAM Mohammad Choirul Anam, penembakan empat dari enam laskar merupakan unlawful killing sebab tanpa upaya menghindari jatuhnya korban oleh aparat kepolisian.

Baca juga: Polri mengungkap inisial 2 tersangka "unlawful killing'

Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2021