"Kegiatan mudik sudah dilarang oleh pemerintah pusat mulai tanggal 6-17 Mei. Pelaksanaannya ada di kita, di daerah. Kita lah yang bertanggung jawab atas sukses tidaknya kebijakan larangan mudik,” ungkapnya di Cibinong, Bogor, Jawa Barat, Selasa.
Ketua Satgas COVID-19 Kabupaten Bogor itu menyebutkan bahwa camat berperan untuk mengendalikan aparatur wilayah mulai dari tingkat desa hingga RT.
Ia telah menginstruksikan bahwa warga luar dari Jabodetabek tak bisa masuk ke wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, meski membawa surat hasil rapid antigen sekalipun.
Baca juga: Menteri Ketenagakerjaan minta para pekerja tidak mudik
Baca juga: Kampung Rambutan siapkan prokes ketat jelang pelarangan mudik
Baca juga: Penumpang bus AKAP Terminal Kampung Rambutan naik 30 persen
"Dari luar Jabodetabek tidak diperbolehkan masuk (ke Bogor) meski membawa surat hasil rapid antigen karena ada indikasi mudik yang mulai dilarang sejak 22 April oleh Pemerintah Pusat," kata Ade Yasin.
Ia menyebutkan, Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Bogor melakukan penyekatan kendaraan di beberapa titik guna menegakkan aturan larangan mudik.
"Satgas COVID-19 mendirikan posko pemeriksaan. Bagi masyarakat dari Jabodetabek boleh masuk ke Kabupaten Bogor dengan catatan membawa surat rapid antigen," ujarnya.
Menurutnya, pada posko pemeriksaan tersebut petugas juga akan memutar balik warga Bogor yang ingin ke luar wilayah selain Jabodetabek di perbatasan.
Sementara, Kapolres Bogor AKBP Harun menyebutkan bahwa penyekatan antisipasi mudik di delapan titik wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, efektif berlaku pada 6 Mei 2021.
"Penyekatan kita sudah laksanakan simulasi, untuk pelaksanaannya tanggal 6-17 Mei 2021," ungkapnya.
Delapan titik penyekatan tersebut rencananya akan dilakukan di Jasinga perbatasan dengan Lebak, di Parungpanjang perbatasan dengan Tangerang, di Parung perbatasan dengan Depok, di Gunungputri perbatasan dengan Bekasi, di Cileungsi perbatasan dengan Bekasi, di Cibinong perbatasan dengan Depok, di Cigombong perbatasan dengan Sukabumi, serta di Simpang Gadog dari arah Jakarta.
Harun menyebutkan bahwa penyekatan tersebut akan melibatkan 504 personel gabungan dari unsur TNI, Polri, dan pegawai Pemkab Bogor.
"Rencana personel yang dilibatkan 504 orang, Polri 210 orang, TNI 42 orang, Dishub 105 orang, Satpol PP 105 orang, dan Dinas Kesehatan 42 orang," ujarnya.
Pewarta: M Fikri Setiawan
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2021