Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kuansing Hadiman melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Imam Hidayat di Teluk Kuantan, Selasa, mengatakan satu per satu kasus dugaan terindikasi korupsi akan dilakukan pemeriksaan dan sudah ada tiga tersangka dalam proyek miliaran rupiah itu.
Ketiga tersangka itu terdiri atas dua pejabat di Dinas Cipta Kerja dan Tata Ruang, Fahrudin dan Alfion Hendra, serta satu pihak swasta, yakni Direktur PT Betania Prima.
"Penyidik tidak akan tebang pilih dalam menangani sejumlah kasus dugaan korupsi," kata Imam.
Menurut dia, pemberantasan korupsi merupakan agenda nasional dan merupakan program Kejaksaan Agung dan Pemerintahan Presiden Joko Widodo. Begitupun dengan Kejari Kuansing yang berkomitmen untuk meminimalisir praktik curang yang merugikan negara.
Pembangunan proyek tiga bangunan yang dikenal dengan sebutan Tiga Pilar telah menelan anggaran besar, namun hingga saat ini masih belum optimal dimanfaatkan oleh masyarakat.
Proyek yang dianggap ikon Kuansing, terlihat masih ada bangunan yang terbengkalai misalnya hotel, pasar modern dan kampus Universitas Islam Kuantan Singingi
"Karena itu, perlu disikapi, diperiksa kemungkinan ada faktor korupsi di dalamnya," tegas Imam.
Proyek tiga pilar yang berlokasi di Kecamatan Kuantan Tengah dibangun menggunakan dana APBD Kuansing tahun 2015. Proyek ini terdiri dari gedung Hotel Kuansing, kampus Universitas Islam Kuansing (Uniks), dan pasar tradisional berbasis modern namun hingga kini bangunannya masih mangkrak.
Dari tiga proyek tiga pilar itu, pasar berbasis tradisional modern yang sudah berfungsi dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, sementara hotel dan kampus Uniks hingga kini masih terbengkalai.
"Kami janji akan selesaikan penyidikan kasus ini," kata Imam Hidayat.
Pewarta: Asripilyadi
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2021