• Beranda
  • Berita
  • Kemendes PDTT-KIP kerja sama keterbukaan informasi publik desa

Kemendes PDTT-KIP kerja sama keterbukaan informasi publik desa

4 Mei 2021 21:26 WIB
Kemendes PDTT-KIP kerja sama keterbukaan informasi publik desa
Sekretaris Jenderal Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi Taufik Madjid membuka acara Keterbukaan Informasi Publik untuk mewujudkan Indonesia Damai dan Berkeadilan, di Jakarta, Selasa (4/4/2021). ANTARA/HO-Kemendes PDTT.

"...harapannya KIP bisa membantu mendorong amanah Undang-undang Desa (yang berkaitan dengan keterbukaan informasi publik) bisa dilakukan di seluruh desa,"

Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) menjalin kerja sama dengan Komisi Informasi Pusat (KIP) terkait keterbukaan informasi publik di desa.

Nota kesepahaman kerja sama itu ditandatangi oleh Sekretaris Jenderal Kemendes PDTT, Taufik Madjid dan Ketua KIP, Gede Narayana di Jakarta, Selasa.

Taufik Madjid dalam keterangan tertulis mengatakan keterbukaan informasi publik di desa penting dilakukan untuk memastikan transparansi pelaksanaan dana desa dapat terlaksana dengan baik.

Menurut dia, pelaksanaan program dana desa wajib diketahui seluruh masyarakat desa, mulai dari proses perencanaan hingga proses pelaksanaan program.

"Kami bersyukur dengan adanya kerja sama ini, harapannya KIP bisa membantu mendorong amanah Undang-undang Desa (yang berkaitan dengan keterbukaan informasi publik) bisa dilakukan di seluruh desa," ujarnya.

Ia mengatakan, Undang-Undang Desa memberikan otoritas dan kewenangan yang cukup besar untuk desa, termasuk kewenangan dalam mengelola dana desa.

Ia menambahkan Undang-Undang Desa juga mengamanahkan keterbukaan informasi publik di desa.
Baca juga: KI Pusat-Kemendes teken MoU dukung kebutuhan informasi publik desa
Baca juga: KI Pusat wujudkan desa damai berkeadilan lewat keterbukaan informasi


Beberapa pasal yang dimaksud misalnya Pasal 24 yang menyebutkan Asas penyelenggaraan Pemerintahan Desa salah satunya adalah keterbukaan.

Selanjutnya Pasal 26 ayat (4) huruf (f) yang menyebutkan Kepala Desa berkewajiban untuk melaksanakan prinsip tata Pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme.

Kemudian Pasal 27 huruf (d) yang menyebutkan Kepala Desa wajib memberikan dan/atau menyebarkan informasi penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada masyarakat Desa setiap akhir tahun anggaran, dan beberapa pasal lain yang berkaitan.

"Dana desa menjadi tumpuan pembangunan kita. Semuanya harus transparan dan akuntabel," ujar Taufik Madjid.

Dana desa sendiri telah disalurkan oleh pemerintah sejak tahun 2015. Tahun ini, total dana desa yang disalurkan langsung ke desa berjumlah Rp72 triliun untuk 74.961 desa.

Ia berharap, pelaksanaan dana desa yang akuntabel dan transparan dapat membantu mempercepat peningkatan kualitas hidup masyarakat desa.

"Tujuan dari dana desa ini, kita ingin ada peningkatan kualitas hidup masyarakat desa dan menurunkan angka kemiskinan," katanya.

Untuk diketahui, selain penandatanganan nota kesepahaman dengan KIP, di waktu yang bersamaan, Kemendes PDTT juga melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman dengan Universitas Negeri Manado (Unima).

Nota kesepahaman itu terkait kerja sama tentang Pendidikan, Penelitian, Pelatihan, dan Pengabdian kepada Masyarakat untuk Percepatan Pembangunan Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.

Nota kesepahaman tersebut ditandatangani oleh Taufik Madjid dan Rektor Unima, Deitje Adolfien Katuuk.
Baca juga: Kemendes petakan produk desa sukseskan Indonesia Spice Up The WorldBaca juga: Gus Menteri berharap SDGs jadi inspirasi kades untuk bangun desa

Pewarta: Zubi Mahrofi
Editor: Muhammad Yusuf
Copyright © ANTARA 2021