Kementerian Agama melalui jajarannya di kewilayahan akan memantau secara langsung perihal penerapan protokol kesehatan di masjid-masjid seiring dengan munculnya klaster penularan COVID-19 di Banyumas yang diduga berasal saat Shalat Tarawih.Misalkan, di suatu masjid atau mushalla diketahui terjadi penularan COVID-19 sampai angka yang mengkhawatirkan, maka harus ada keputusan yang cepat dan tegas dari pengurus masjid
"Kami dari Kemenag akan melakukan pemantauan di lapangan. Mudah-mudahan ini (kasus di Banyumas, red.) menjadi perhatian kita semua," ujar Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa'adi di Jakarta, Selasa.
Sebelumnya, Kementerian Agama meminta agar pengurus masjid memiliki petugas yang memantau penerapan protokol kesehatan seiring dengan dilonggarkannya kegiatan di masjid dalam masa pandemi, dengan kapasitas 50 persen.
Kendati demikian, pelonggaran itu hanya berlaku di wilayah berzona hijau dan kuning, sementara merah dan oranye dilarang melakukan kegiatan ibadah Ramadhan di masjid yang mengundang massa.
Baca juga: Antisipasi klaster tarawih, puluhan warga Pekaja-Banyumas dites usap
Perihal klaster di Banyumas, ia masih menunggu laporan dari kantor wilayah setempat apakah penerapan protokol kesehatan sudah dijalankan dengan baik atau tidak, atau mungkin DKM belum membentuk petugas pemantau protokol kesehatan.
"Atau bagaimana petugas yang ditugasi protokol kesehatan itu ada atau tidak? Dan tentunya, pihak pemerintah daerah harus memberikan pengawasan juga," kata dia.
Ia menegaskan kepada semua pihak agar patuh terhadap seluruh kebijakan dari pemerintah demi mengakhiri pandemi COVID-19. Apabila tak ada kesadaran bersama untuk mengakhirinya, pandemi tak akan pernah tuntas.
"Kita sudah memberikan panduan dan itu sudah secara tegas meminta setiap pengurus masjid, DKM-nya, menyiapkan tenaga secara khusus ditugasi penerapan prokes di rumah ibadah tersebut. Dan itu kita tekankan terus-menerus," katanya.
Sebelumnya, Sekretaris Ditjen Bimas Islam M. Fuad Nasar meminta kepada pengurus masjid agar responsif dalam mengambil keputusan terutama soal membuka atau menutup kegiatan ibadah Ramadhan apabila di wilayahnya darurat COVID-19.
"Misalkan, di suatu masjid atau mushalla diketahui terjadi penularan COVID-19 sampai angka yang mengkhawatirkan, maka harus ada keputusan yang cepat dan tegas dari pengurus masjid," kata Fuad.
Menurut dia, Kementerian Agama telah menerbitkan surat panduan beribadah selama masa pandemi COVID-19 yang menguraikan kelonggaran menjalani ibadah Ramadhan. Panduan tersebut mesti diikuti semua agar pandemi segera berakhir.
Baca juga: Bupati: Puluhan jamaah shalat tarawih di Banyumas terjangkit COVID-19
Baca juga: Menag Yaqut minta sosialisasi panduan ibadah Ramadhan lebih intensif
Pewarta: Asep Firmansyah
Editor: M. Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2021