"Namun mulai 6 Mei 2021, pelanggan yang akan melakukan perjalanan dengan KA Probowangi dan Tawang Alun diwajibkan menunjukkan surat bebas COVID-19," kata Manajer Humas PT KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif di Surabaya, Rabu.
Ia mengatakan, kewajiban surat anti-COVID-19, sampelnya harus diambil dalam kurun waktu maksimal 24 jam sebelum jadwal keberangkatan KA.
"Petugas akan melakukan verifikasi berkas-berkas persyaratan saat boarding di stasiun. Jika ditemukan calon penumpang yang berkasnya tidak lengkap atau tidak sesuai, maka penumpang tidak diizinkan untuk naik kereta api dan tiket akan dibatalkan," kata Luqman.
Ia menjamin proses verifikasi berkas-berkas syarat perjalanan kereta api jarak jauh dilakukan dengan teliti, cermat dan tegas. Karena KAI berkomitmen memberikan layanan transportasi yang sehat, nyaman serta selamat.
Sebab, setiap pelanggan KA Jarak Jauh harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat Celcius, memakai masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut.
Luqman mengatakan, guna mencegah penyebaran COVID-19, setiap pelanggan KA wajib untuk mematuhi protokol kesehatan dan menerapkan 3M, yaitu memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak.
"KAI secara konsisten menerapkan disiplin protokol kesehatan COVID-19 dengan ketat di stasiun maupun selama dalam perjalanan serta mendukung upaya pemerintah dalam rangka memutus rantai penyebaran COVID-19," katanya.
Pewarta: A Malik Ibrahim
Editor: Masuki M. Astro
Copyright © ANTARA 2021