• Beranda
  • Berita
  • Tes Wawasan Kebangsaan pegawai KPK yang tuai polemik

Tes Wawasan Kebangsaan pegawai KPK yang tuai polemik

5 Mei 2021 12:46 WIB
Tes Wawasan Kebangsaan pegawai KPK yang tuai polemik
Suasana Gedung Merah Putih kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terlihat dari ketinggian di kawasan Kuningan, Jakarta, Jumat (12/3/2021). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/foc.
Proses alih status pegawai Komisi Pemberantasan Korusi (KPK) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) telah melalaui serangkaian tes, salah satunya tes wawasan kebangsaan yang tinggal menunggu hasilnya diumumkan KPK.

Pasal 1 ayat (6) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyebut bahwa Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi adalah aparatur sipil negara sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai aparatur sipil negara.

KPK sendiri bekerja sama dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) menggelar tes wawasan kebangsaan bagi seluruh pegawai tetap dan pegawai tidak tetap KPK yang menjadi salah satu rangkaian proses alih stasus tersebut.

Adapun materi dalam asesmen wawasan kebangsaan, yaitu integritas berbangsa untuk menilai konsistensi perilaku pegawai apakah sesuai dengan nilai, norma, dan etika organisasi dalam berbangsa dan bernegara.

Selanjutnya, netralitas ASN untuk menilai ketidakberpihakan pegawai pada segala bentuk pengaruh manapun dan pihak siapapun.

Terakhir, antiradikalisme untuk menilai kesetiaan pegawai terhadap Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan pemerintah yang sah.

KPK pun telah menerima hasil tes wawasan kebangsaan dari BKN bertempat di Gedung Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Jakarta, Selasa (27/4).

Hasil tersebut merupakan penilaian dari 1.349 pegawai KPK yang telah mengikuti tes yang merupakan syarat pengalihan pegawai KPK menjadi ASN.

Sebagaimana diatur melalui Peraturan Komisi Nomor 1 Tahun 2021 Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara.

KPK pun menyatakan bakal segera mengumumkan hasil tes wawasan kebangsaan tersebut sebagai bentuk transparansi.

"Saat ini, hasil penilaian asesmen TWK (tes wawasan kebangsaan) tersebut masih tersegel dan disimpan aman di Gedung Merah Putih KPK dan akan diumumkan dalam waktu dekat sebagai bentuk transparansi kepada seluruh pemangku kepentingan KPK," kata Sekjen KPK Cahya H Harefa.

Baca juga: Pegawai KPK jalani asesmen wawasan kebangsaan proses alih status ASN

Jadi polemik
Namun tes wawasan kebangsaan tersebut justru menjadi polemik ketika dikabarkan ada puluhan pegawai lembaga antirasuah yang tidak lolos, termasuk penyidik senior KPK Novel Baswedan dan kepala satuan tugas (kasatgas) lainnya.

Novel pun merespons adanya kabar tersebut. Ia membenarkan telah mendengar kabar tersebut. Ia menganggap ada upaya menyingkirkan orang-orang berintegritas dari KPK.

"Upaya untuk menyingkirkan orang-orang yang berintegritas dari KPK adalah upaya lama yang terus dilakukan. Bila info tersebut benar, tentu saya terkejut karena baru kali ini upaya tersebut justru dilakukan oleh Pimpinan KPK sendiri," ujar Novel.

Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Universitas Andalas Feri Amsari pun mengaku telah menerima informasi terkait pertanyaan dalam tes wawasan kebangsaan terhadap pegawai KPK yang dinilai janggal dan mengada-ada.

Ia mencontohkan danya pertanyaan terkait Front Pembela Islam (FPI) dan pendapat pegawai terhadap program pemerintah.

Feri menilai pegawai KPK tidak boleh secara etis berurusan dengan perdebatan politik dan mereka tidak boleh menunjukkan dukungan atau tidak dukungan terhadap program-program pemerintah karena bisa saja program itu terkait kasus korupsi.

Ia menyatakan tes tersebut tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi karena tidak terdapat ketentuan mengenai tes alih status.

"Keinginan tes lebih banyak dari kehendak Pimpinan KPK melalui peraturan komisi sehingga secara administrasi bermasalah," kata dia.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pertanyaan dalam tes wawasan kebangsaan tersebut terdiri dari dua bagian, yakni sikap setuju/tidak setuju dan juga menulis esai.

Berikut daftar pertanyaan tersebut.
1. Saya memiliki masa depan yang suram.
2. Saya hidup untuk menebus dosa-dosa masa lalu.
3. Semua orang China sama saja.
4. Semua orang Jepang kejam.
5. UU ITE mengancam kebebasan berpendapat.
6. Agama adalah hasil pemikiran manusia.
7. Alam semesta adalah ciptaan Tuhan.
8. Nurdin M Top, Imam Samudra, Amrozi melakukan jihad.
9. Budaya barat merusak moral orang Indonesia.
10. Kulit berwarna tidak pantas menjadi atasan kulit putih.
11. Saya mempercayai hal ghaib dan mengamalkan ajarannya tanpa bertanya-tanya lagi.
12. Saya akan pindah negara jika kondisi negara kritis.
13. Penista agama harus dihukum mati.
14. Saya ingin pindah negara untuk kesejahteraan.
15. Jika boleh memilih, saya ingin lahir di negara lain.
16. Saya bangga menjadi warga negara Indonesia.
17. Demokrasi dan agama harus dipisahkan.
18. Hak kaum homoseks harus tetap dipenuhi.
19. Kaum homoseks harus diberikan hukuman badan.
20. Perlakuan kepada narapidana kurang keras. Harus ditambahkan hukuman badan.

Soal esai
1. OPM
2. DI/TII
3. PKI
4. HTI
5. FPI
6. Rizieq Shihab
7. Narkoba
8. Kebijakan pemerintah
9. LGBT

Baca juga: Novel Baswedan dengar informasi tidak lolos tes ASN

Pertanyakan
Mantan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang pun menanggapi beredarnya informasi yang menyebut puluhan pegawai KPK tidak lolos tes wawasan kebangsaan.

"Kalau tidak lulus tes COVID itu dibuktikan dengan bukti lab dengan metode tes yang diterima secara ilmiah, hasilnya disampaikan ke pasien. Tidak lulus tes masuk ASN juga analoginya sama harus ada tabulasi tiap orang mengapa seseorang tidak lulus di lembaga yang dia sudah bekerja tahunan yang KPI (Key Performance Indicator)-nya sudah terbukti," ucap Saut.

Lebih lanjut, ia menyatakan seharusnya tujuan dari proses alih status tersebut adalah memilih pegawai yang mampu membangun kinerja, dedikasi, kompetensi, dan integritas dalam pemberantasan korupsi.

Menurut Saut, pegawai yang telah bekerja dalam upaya pemberantasan korupsi tidak perlu diragukan lagi integritasnya.

"Orang-orang berintegritas adalah orang yang pasti tidak diragukan "creating value"-nya di KPK dan negeri ini. Jangan cari justifikasi lain untuk melakukan saringan terhadap orang orang yang memang sudah "perform" dan "tough guy" dalam penegakan hukum-hukum antikorupsi. Justru orang-orang "tough guy" yang diperlukan dalam membuat negeri cepat pulih dari sakit kronis," tuturnya.

Sementara itu, Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana menganggap ketidaklulusan sejumlah pegawai dalam tes wawasan kebangsaan telah dirancang sejak awal sebagai episode akhir untuk menghabisi dan membunuh KPK.

Menurut dia, sinyal untuk tiba pada kesimpulan tersebut telah terlihat secara jelas dan runtut mulai dari merusak lembaga antirasuah dengan UU KPK baru, ditambah dengan kontroversi kepemimpinan Firli Bahuri, dan kali ini pegawai-pegawai yang dikenal berintegritas disingkirkan.

Baca juga: Novel Baswedan dengar informasi tidak lolos tes ASN

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2021