"Tentunya ini merupakan sinyal bagus akan adanya rebound yang sudah dimulai," kata Anwar ketika merespons pertanyaan ANTARA via aplikasi pesan dari Jakarta, Rabu.
Menurut Anwar berbagai langkah sudah dilakukan pemerintah, termasuk Kemnaker, untuk mendorong pemulihan bersama dalam bentuk memberikan insentif, fasilitasi dan berbagai keringanan pajak.
Kemnaker sendiri juga terlibat dalam berbagai inisiatif untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja itu, termasuk bantuan subsidi upah (BSU) kepada pekerja terdampak pandemi pada 2020.
Selain itu penanganan dampak pandemi juga telah dan sedang dilakukan oleh Kemnaker, termasuk pelatihan vokasi dengan metode pelatihan campuran, pemagangan di industri, pelatihan peningkatan produktivitas tenaga kerja, pelatihan wirausaha baru, padat karya dan penempatan pekerja, baik di dalam maupun luar negeri.
Hal itu mendorong Menaker Ida Fauziyah untuk menerbitkan edaran yang mewajibkan pembayaran THR 2021 dilakukan secara penuh.
"Sehingga itulah yang menjadi dasar pertimbangan salah satunya untuk kebijakan THR harus dibayar sebelum Lebaran," kata Anwar.
Dalam edarannya Menaker Ida mewajibkan pembayaran THR 2021 dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Dispensasi diberikan kepada perusahaan yang mampu membuktikan masih terdampak COVID-19, yaitu membayar paling lambat sehari sebelumnya dan harus dipastikan sesuai dengan kesepakatan dialog dengan pekerja.
Kemnaker juga telah mendirikan Posko THR 2021 untuk menangani pengaduan terkait pembayaran tunjangan tersebut. Sampai akhir April 2021, Posko THR 2021 Kemnaker di pusat telah menerima 776 laporan yang terbagi atas 484 konsultasi dan 292 pengaduan.
Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Masuki M. Astro
Copyright © ANTARA 2021