Walau jumlah ini cukup besar, tidak sepadan dengan pengorbanan nyawa ASN.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo menyerahkan santunan bagi aparatur sipil negara (ASN) yang mengorbankan nyawanya dalam tugas menangani pandemi COVID-19.
Tjahjo Kumolo di Jakarta, Rabu, menyerahkan penghargaan dan santunan tersebut bersama Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana dan Direktur Utama PT Taspen Antonius N.S. Kosasih.
Pemerintah memberikan penghargaan dan santunan bagi ASN yang mengorbankan nyawanya dalam tugas menangani pandemi COVID-19. Selain itu, kenaikan pangkat anumerta setingkat lebih tinggi, dan pensiun bagi janda/duda anumerta sebesar 72 persen dari dasar pensiun.
Penghargaan dan santunan diberikan secara simbolis kepada keluarga dari delapan ASN yang meninggal dunia dalam tugas penanganan COVID-19. Seluruh tenaga kesehatan ASN yang meninggal dunia dalam tugas diberikan santunan dan penghargaan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Besaran santunan yang diterima keluarga atau ahli waris berkisar antara Rp200 juta dan lebih dari Rp300 juta, atau bergantung pada pangkat dan golongan ASN tersebut.
Baca juga: Kasad: Tenaga medis TNI AD bantu vaksinasi COVID-19 Kemenkes RI
Baca juga: Kasad: Tenaga medis TNI AD bantu vaksinasi COVID-19 Kemenkes RI
Santunan tersebut meliputi komponen tabungan hari tua serta manfaat jaminan kecelakaan kerja. Hak keuangan yang diterima para ahli waris adalah santunan kematian kerja, uang duka, biaya pemakaman, serta bantuan beasiswa bagi anak korban.
Penghargaan ini merupakan bukti kepedulian pemerintah terhadap keluarga dan ahli waris ASN yang ditinggalkan. Meski perlu disadari, kata dia, penghargaan tersebut tentunya tetap tidak sepadan dengan pengorbanan nyawa para ASN yang meninggal dunia.
Santunan yang diterima diharapkan dapat dimanfaatkan dengan baik sesuai dengan prioritas masing-masing keluarga dan ahli waris.
Santunan tersebut merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 70/2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi ASN.
Sesuai dengan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, jaminan pensiun dan jaminan hari tua PNS diberikan sebagai perlindungan kesinambungan penghasilan hari tua sekaligus sebagai hak dan penghargaan atas pengabdiannya.
Pada kesempatan tersebut, Kepala BKN Bima Haria Wibisana menyampaikan dukacita mendalam atas meninggalnya para pahlawan kesehatan.
Ia berharap santunan yang diberikan kepada ahli waris bisa digunakan dengan baik.
Ia berharap santunan yang diberikan kepada ahli waris bisa digunakan dengan baik.
"Walau jumlah ini cukup besar, tidak sepadan dengan pengorbanan nyawa para PNS tersebut," kata Bima.
Baca juga: Kepala ruang isolasi RSUD Cianjur meninggal karena COVID-19
Baca juga: Kepala ruang isolasi RSUD Cianjur meninggal karena COVID-19
Sementara itu, Dirut PT Taspen Antonius N.S. Kosasih menyampaikan rasa terima kasihnya kepada para tenaga kesehatan yang meninggal dunia dalam tugas tersebut.
Kosasih mengatakan bahwa PT Taspen memberikan penghargaan setinggi-tingginya kepada para penerima penghargaan sekaligus mendukung penanganan COVID-19.
Bagi Kosasih, mereka adalah pahlawan kesehatan yang gugur bagi bangsa dan negara.
"Kepada ahli waris, disampaikan terima kasih atas peran aktif dan dukungannya kepada para PNS yang meninggal dunia tersebut semasa hidup" ujar Kosasih.
Pewarta: Boyke Ledy Watra
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2021