Sekretaris Jenderal Kementerian Sosial Hartono mengakui pernah dilapori terkait dengan permintaan uang operasional untuk pengadaan bantuan sosial (bansos) sembako penanganan COVID-19.Saya katakan kepada Pak Menteri ada orang-orang yang mendapat informasi katanya meminta-minta uang dan Pak Menteri juga kaget.
"Saya hanya diinformasikan oleh Adi Wahyono yang menyampaikan bahwa ada pemotongan uang operasional. Akan tetapi, terus terang saya tidak percaya begitu saja karena saat itu kami masih berhadapan dengan upaya-upaya percepatan distribusi bansos," kata Hartono di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu.
Hartono menjadi saksi untuk terdakwa mantan Menteri Sosial Juliari Batubara yang didakwa menerima suap Rp32,482 miliar dari 109 perusahaan penyedia bansos COVID-19.
Adi Wahyono adalah Kabiro Umum Kemensos sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK) pengadaan bansos sembako COVID-19 periode Oktober—Desember 2020 sekaligus kuasa pengguna anggaran (KPA) pada bulan April—September 2020.
Pernyataan Adi Wahyono itu disampaikan Adi di ruangan Hartono pada sekitar minggu ketiga April 2020.
"Pernyataan itu disampaikan setelah ada pertemuan dengan Pak Menteri, lalu saya sampaikan kepada Adi agar dia harus hati-hati, harus mengikut aturan. Akan tetapi, tidak disampaikan operasiinal untuk siapa," ungkap Hartono.
Baca juga: Sekjen Kemensos: Sewa pesawat Juliari Batubara berasal dari hibah
Hartono lalu menyampaikan itu kepada Juliari Batubara dalam suatu rapat.
"Saya katakan kepada Pak Menteri ada orang-orang yang mendapat informasi katanya meminta-minta uang dan Pak Menteri juga kaget, lalu Pak Menteri minta agar direspons, 'Tolong semuanya diawasi', itu disampaikan saat rapat dengan eselon 1, saat itu ada Adi Wahyono juga," kata Hartono.
Hartono mengaku tidak tahu ada pemotongan biaya bansos yang dianggarkan Rp300 ribu per paket itu.
"Saya tidak tahu ada pemotongan, saya tidak telusuri lebih jauh juga karena belum yakin ada permintaan uang dan kami fokus pada percepatan distribusi bansos saat itu," kata Hartono.
Dalam dakwaan disebutkan bahwa mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara disebut memerintahkan dua anak buahnya, yaitu Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso, untuk menarik Rp10 ribu per paket bansos sembako COVID-19.
Matheus Joko Santoso merupakan PPK pengadaan bansos sembako COVID-19 pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kemensos pada bulan April—Oktober 2020.
Perusahaan-perusahaan yang tidak memberikan fee tidak akan mendapatkan alokasi paket pada tahap-tahap bansos selanjutnya. Terdapat 12 tahap penyaluran bansos sembako sepanjang April—November 2020 dengan nilai anggaran Rp6,84 triliun dan total 22,8 juta paket sembako.
Baca juga: Sekjen Kemensos: Ada kemahalan bayar Rp74 miliar untuk bansos sembako
Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2021