• Beranda
  • Berita
  • Cegah penularan, Purbalingga-Jateng tiadakan shalat id di alun-alun

Cegah penularan, Purbalingga-Jateng tiadakan shalat id di alun-alun

5 Mei 2021 20:48 WIB
Cegah penularan, Purbalingga-Jateng tiadakan shalat id di alun-alun
Bupati Purbalingga, Jateng, Dyah Hayuning Pratiwi (kanan). (FOTO ANTARA/HO - Humas Pemkab Purbalingga)

Penyelenggaraan shalat Idul Fitri juga harus mempertimbangkan status zonasi COVID-19 berbasis desa. Untuk desa atau kelurahan yang berada di zona merah atau oranye, shalat id diselenggarakan di rumah masing-masing dengan keluarga inti

Pemerintah Kabupaten Purbalingga, Provinsi Jawa Tengah, meniadakan pelaksanaan shalat Idul Fitri 1442 Hijriah di Alun-Alun Purbalingga dan di lapangan tingkat kecamatan guna mencegah penyebaran COVID-19.

"Guna menghindari penyebaran COVID-19 dari kerumunan jamaah yang heterogen, maka tidak diadakan shalat Idul Fitri di Alun Alun Purbalingga dan lapangan di tingkat kecamatan," kata Bupati Purbalingga, Dyah Hayuning Pratiwi di Purbalingga, Rabu.

Bupati menjelaskan hal itu tertuang dalam kesepakatan bersama yang ditandatangani oleh Bupati dan Wakil Bupati Purbalingga bersama Ketua DPRD, Forkompimda, Kepala Kantor Kemenag Purbalingga, Ketua MUI Purbalingga dan para pimpinan organisasi keagamaan.

Sementara itu, bupati menambahkan bahwa sesuai dengan ketentuan, penyelenggaraan shalat Idul Fitri dapat dilaksanakan secara berjamaah di masjid, mushala, lapangan atau tempat lain secara terbatas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

"Selain itu, penyelenggaraan shalat Idul Fitri juga harus mempertimbangkan status zonasi COVID-19 berbasis desa. Untuk desa atau kelurahan yang berada di zona merah atau oranye, shalat id diselenggarakan di rumah masing-masing dengan keluarga inti," katanya.

Sedangkan desa atau kelurahan zona hijau dan kuning dapat menyelenggarakan shalat Ied berjamaah di masjid atau mushola atau lapangan atau tempat lain dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

"Shalat id di lapangan terbuka dengan jumlah jamaah besar dan heterogen tidak diperkenankan. Penyelenggaraan shalat Ied di lapangan atau tempat terbuka hendaknya dalam jumlah terbatas dan dikhususkan bagi warga sekitar dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan," katanya.

Ia mengatakan pihak panitia juga diwajibkan melaksanakan sejumlah prosedur terkait dengan protokol kesehatan.

"Misalkan berkordinasi dengan pemerintah kabupaten, kecamatan, desa atau kelurahan serta menyiapkan petugas pelaksana dan pengawasan protokol kesehatan, termasuk melaksanakan disinfeksi di area tempat pelaksanaan shalat id," katanya.

Menurut dia Pemerintah Kabupaten Purbalingga terus melakukan berbagai upaya guna mengantipasi lonjakan kasus COVID-19 di wilayah setempat.

"Kabupaten Purbalingga terus melakukan sosialisasi protokol kesehatan dan juga menggiatkan program Lapor Warga bagi para pendatang," katanya.

Dia menjelaskan bila ada warga pendatang yang masuk ke Purbalingga maka harus menunjukkan hasil tes antigen negatif guna mencegah penyebaran COVID-19.

Masyarakat kembali diingatkan bahwa pandemi COVID-19 masih belum berakhir sehingga berbagai langkah antisipasi harus terus dilakukan agar tidak terjadi lonjakan kasus, demikian  Dyah Hayuning Pratiwi ​​​​​​.

Baca juga: Bandara Soedirman Purbalingga diharapkan beroperasi Lebaran tahun ini

Baca juga: Polisi sekat jalur perbatasan Purbalingga-Banjarnegara

Baca juga: Pemkab Purbalingga pastikan stok pangan cukup hingga Lebaran


Baca juga: Purbalingga persiapkan sektor pariwisata jelang libur Lebaran

Pewarta: Wuryanti Puspitasari
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2021