• Beranda
  • Berita
  • Facebook akan kaji ulang soal periode blokir akun Trump

Facebook akan kaji ulang soal periode blokir akun Trump

6 Mei 2021 06:08 WIB
Facebook akan kaji ulang soal periode blokir akun Trump
Ilustrasi - Seorang wanita melihat ke dalam smartphone di depan logo Facebook. ANTARA/Shutterstock/pri.

Untuk saat ini, akun milik Tuan Trump tetap ditangguhkan

Setelah dewan pengawas melanjutkan blokir akun mantan Presiden Amerika Serikat Donald Trump, Facebook akan mempertimbangkan permintaan dewan pengawas soal periode waktu pemblokiran.

Dalam keterangan resmi, dikutip dari laman The Verge, Kamis, wakil direktur komunikasi dan urusan global di Facebook, Nick Clegg, menyatakan mereka akan mempertimbangkan keputusan dewan pengawas tersebut dan menetapkan kebijakan mengenakan blokir dalam waktu yang tidak terbatas.

"Untuk saat ini, akun milik Tuan Trump tetap ditangguhkan," kata Clegg.

Baca juga: Dewan Facebook segera umumkan aksi lanjutan untuk akun Trump

Dewan pengawas independen memutuskan akun Trump tetap diblokir, namun, mereka berpendapat Facebook tidak semestinya menerapkan waktu yang tidak terbatas.

Facebook, menurut dewan pengawas, bisa memberikan keputusan apakah akun dipulihkan, ditangguhkan sementara atau dilarang secara permanen, dikutip dari Reuters.

Dewan pengawas memberikan tenggat waktu bagi Facebook dalam enam bulan untuk menetapkan status akun Trump. Keputusan dewan memberikan opsi bagi Trump untuk kembali memiliki akun, namun, keputusan final tetap berada di tangan Facebook.

Baca juga: Kominfo tanggapi kejadian "mass-tagging" tautan pornografi di Facebook

Dalam keputusan mengenai kasus ini, dewan pengawas Facebook menilai unggahan Trump di jejaring sosial tersebut berkontribusi terhadap kekerasan di Capitol pada 6 Januari lalu.

"Dalam mempertahankan narasi tidak berdasar tentang penipuan pemilihan umum dan ajakan yang gigih untuk beraksi, Tuan Trump menciptakan lingkungan yang memungkinkan risiko kekerasan yang serius," demikian bunyi keputusan dewan pengawas Facebook.

Dewan melihat unggahan Trump jelas melegitimasi aksi kekerasan dan ada kata-kata yang mendukung orang-orang yang terlibat dalam kerusuhan di Capitol.

"Jika seorang kepala negara atau pejabat tinggi pemerintahan berulang kali mengunggah pesan yang menimbulkan bahaya terhadap aturan hak asasi internasional, Facebook harus menangguhkan akun tersebut selama periode yang cukup untuk melindungi bahaya yang bisa segera terjadi".

Baca juga: Akun Facebook Trump tetap diblokir

Baca juga: Facebook akuisisi pengembang simulator militer VR Onward

Pewarta: Natisha Andarningtyas
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2021