• Beranda
  • Berita
  • KKP: Jaringan Interpol I-24/7 bantu ungkap kejahatan sektor perikanan

KKP: Jaringan Interpol I-24/7 bantu ungkap kejahatan sektor perikanan

6 Mei 2021 09:57 WIB
KKP: Jaringan Interpol I-24/7 bantu ungkap kejahatan sektor perikanan
Prajurit TNI AL awak KRI Yos Sudarso-353 mengiring para tahanan awak Kapal Ikan Asing (KIA) Vietnam yang berhasil diamankan di Pelabuhan Fasilitas Labuh (Faslabuh) TNI AL di Selat Lampa, Natuna, Kepulauan Riau, Sabtu (18/7/2020). ANTARA FOTO/Ardi/ZK/WSJ.

untuk mengungkap kejahatan di bidang kelautan dan perikanan khususnya yang bersifat transnasional

Kementerian Kelautan dan Perikanan menyatakan telah memodernisasi jaringan pengawasan dan penegakan hukum yaitu dengan menggunakan Jaringan Interpol I-24/7 untuk membantu mengungkap kejahatan sektor perikanan.

"Jaringan I-24/7 ini akan membantu kami untuk mengungkap kejahatan di bidang kelautan dan perikanan khususnya yang bersifat transnasional," kata Plt. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Kelautan dan Perikanan KKP Antam Novambar dalam siaran pers di Jakarta, Kamis.

Upaya modernisasi pengawasan dan penegakan hukum itu, ujar dia, memang terus didorong oleh Menteri Kelautan dan Perikanan  Sakti Wahyu Trenggono sebagai salah satu strategi pemberantasan IUU Fishing dan peningkatan kepatuhan pelaku usaha.

Antam menuturkan bahwa saat ini pihaknya terus mendorong operasional jaringan untuk mendukung pengawasan dan penanganan tindak pidana kelautan dan perikanan.


Baca juga: Menteri Trenggono ubah paradigma penegakan hukum sektor kelautan

Dia juga menjelaskan bahwa selain telah memiliki jaringan pada sejumlah Processing Unit yang telah terkonfigurasi dengan jaringan I-24/7, Ditjen PSDKP juga melakukan pelatihan kepada para operator agar dapat mengakses basis data yang ada.

"Ada 6 operator dan 1 koordinator operator jaringan yang akan dilatih langsung dari NCB Interpol Indonesia mulai tanggal 5 – 7 Mei 2021," jelas Antam.

Sementara itu, Plt. Direktur Penanganan Pelanggaran, Nugroho Aji menyampaikan bahwa pemanfaatan Jaringan Interpol I-24/7 ini merupakan tindak lanjut Perjanjian Kerja Sama antara Ditjen PSDKP dan Divisi Hubinter POLRI Nomor 05/PKS-DJPSDKP/XII/2020 dan Nomor PKS/82/XII/2020 tentang Pemanfaatan Jaringan INTERPOL I24/7 dalam Pertukaran Data dan/atau Informasi, yang ditandatangani tanggal 15 Desember 2020.


Baca juga: KKP era Menteri Trenggono telah tangkap 72 kapal ilegal

"Ini merupakan bentuk sinergi dengan Polri dalam kaitannya dengan dukungan data dan informasi bagi aparat penegak hukum," ujar Nugroho.

Untuk diketahui, Jaringan Interpol I-24/7 merupakan jaringan komunikasi global Interpol yang disebut sebagai Interpol Global Police Communication System (IGCS) yang bekerja selama 24 jam sehari dan 7 hari dalam sepekan, yang digunakan sebagai sarana pertukaran informasi antara negara anggota Interpol.

Penggunaan Jaringan Interpol I-24/7 ini sendiri diharapkan dapat mendukung pengawasan perikanan karena dilengkapi sejumlah fitur seperti notice terkait modus operandi IUU Fishing, status kapal perikanan maupun program pelatihan daring.


Baca juga: DFW: Penangkapan 67 kapal era Menteri Trenggono pencapaian positif

Baca juga: KKP gandeng Universitas Jenderal Soedirman berantas pencurian ikan

 

Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Subagyo
Copyright © ANTARA 2021