Warga yang tinggal di zona hijau dan kuning, daerah tanpa kasus COVID-19 dan daerah dengan risiko penularan rendah, diperbolehkan melaksanakan Shalat Idul Fitri berjamaah di masjid, lapangan, atau jalan dengan menerapkan protokol kesehatan.
"Prinsipnya masih diizinkan asal tidak terjadi kerumunan. Oleh karenanya, jumlah jamaah harus dibatasi," kata Ketua Harian Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Yogyakarta Heroe Poerwadi di Yogyakarta, Kamis.
"Lebih baik memperbanyak jumlah tempat Shalat Id daripada memaksakan digelar di satu tempat tetapi tidak bisa mengendalikan jumlah jamaah," ia menambahkan.
Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Yogyakarta menganjurkan pelaksanaan Shalat Idul Fitri secara berjamaah di masjid atau lapangan dilakukan di lingkungan rukun tetangga (RT) atau rukun warga (RW) dengan sistem undangan untuk jemaah.
"Seperti kalau ke TPS saat pemilu. Warga sudah tahu harus menuju TPS nomor berapa. Sistem seperti ini bisa diterapkan sehingga tertib, terkendali, dan protokol kesehatan bisa dilakukan," kata Heroe.
Setiap panitia penyelenggara Shalat Id diminta berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan COVID-19 tingkat kecamatan dan PHBI setempat dan membentuk tim untuk memastikan protokol kesehatan dijalankan.
"Jamaah yang datang pun dipastikan dalam kondisi sehat dan berasal dari lingkungan setempat. Jika warga sedang sakit, maka diminta untuk isolasi di rumah," kata Heroe.
Pendatang atau pemudik diizinkan ikut Shalat Id berjamaah di masjid atau lapangan di lingkungan dalam zona hijau dan kuning kalau sudah selesai menjalani isolasi lima hari bagi yang sehat dan dua pekan bagi yang tertular COVID-19 sesuai dengan rekomendasi puskesmas setempat.
Satuan Tugas Penanganan COVID-19 di setiap tempat penyelenggaraan Shalat Idul Fitri dapat melakukan penutupan akses apabila batasan kapasitas sudah terpenuhi.
"Kami berharap segera mendapat laporan mengenai jumlah dan lokasi penyelenggaraan Shalat Idul Fitri. Berapa yang digelar di masjid, lapangan, dan lainnya," kata Heroe.
Dia mengatakan bahwa warga yang tinggal di lingkungan dengan risiko penularan COVID-19 sedang dan tinggi, zona oranye dan merah, tidak diperbolehkan melaksanakan Shalat Idul Fitri berjamaah di masjid atau lapangan.
"Jika suatu RT berstatus sebagai zona oranye atau merah, maka tidak diizinkan menggelar Shalat Idul Fitri secara berjamaah yang diikuti warga secara umum. Shalat dapat dilakukan di rumah masing-masing," katanya.
Pemerintah Kota Yogyakarta juga melarang penyelenggaraan kegiatan takbir keliling untuk menekan risiko penularan COVID-19.
"Takbir hanya di masjid-masjid. Itu pun dengan pembatasan peserta yaitu maksimal 50 persen dari kapasitas, tidak melibatkan anak-anak, dan digelar dengan protokol kesehatan ketat," kata Heroe.
Baca juga:
Warga di zona merah dan oranye diwajibkan shalat Id di rumah
MUI: Utamakan Shalat Idul Fitri di rumah
Pewarta: Eka Arifa Rusqiyati
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2021