Untuk mendalaminya, KPK pada Rabu (5/5) memeriksa lima saksi untuk tersangka penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (SRP) dan kawan-kawan dalam penyidikan kasus dugaan suap yang menjerat Stepanus dan kawan-kawan tersebut.
"Diperiksa dan dikonfirmasi antara lain terkait pengetahuan para saksi mengenai adanya informasi dugaan pengurusan permasalahan hukum Ajay Muhammad Priatna oleh pihak yang mengaku penyidik KPK," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.
Lima saksi, yakni Sekda Kota Cimahi Dikdik Suratno Nugrahawan, Kepala Dinas PMPTSP Kota Cimahi Hella Haerani, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Cimahi Meity Mustika, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Cimahi Muhammad Roni, dan Ahmad Nuryana selaku Asisten Ekonomi Pembangunan.
Adapun pemeriksaan lima saksi tersebut digelar di Kantor Wali Kota Cimahi, Jawa Barat.
Baca juga: KPK limpahkan berkas perkara Wali Kota Cimahi nonaktif ke pengadilan
Baca juga: KPK panggil enam saksi kasus suap perizinan di Kota Cimahi
"Keterangan selengkapnya tentu telah tertuang secara lengkap dalam BAP (Berita Acara Pemeriksaan) para saksi tersebut yang akan dibuka di depan persidangan tipikor (tindak pidana korupsi)," ucap Ali.
Diketahui, Ajay merupakan terdakwa perkara suap terkait perizinan di Kota Cimahi Tahun Anggaran 2018-2020. Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (19/4), ia mengaku diminta uang Rp1 miliar dari oknum yang mengaku KPK agar tidak melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadapnya.
Terkait kasus Stepanus, dalam konstruksi perkara disebut bahwa Stepanus bersama Maskur Husain (MH) selaku pengacara sepakat membuat komitmen dengan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial (MS) terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemkot Tanjungbalai untuk tidak ditindaklanjuti oleh KPK dengan menyiapkan uang Rp1,5 miliar.
Syahrial menyetujui permintaan Stepanus dan Maskur tersebut dengan mentransfer uang secara bertahap sebanyak 59 kali melalui rekening bank milik Riefka Amalia, teman Stepanus. Syahrial juga memberikan uang secara tunai kepada Stepanus hingga total uang yang telah diterima Stepanus Rp1,3 miliar.
Dari uang yang telah diterima oleh Stepanus dari Syahrial kemudian diberikan kepada Maskur sebesar Rp325 juta dan Rp200 juta.
Baca juga: Penahanan Wali Kota Cimahi nonaktif diperpanjang selama 30 hari
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2021