Agung adalah terdakwa pemberi suap kepada Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) nonaktif Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat selaku Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Sulsel atau orang kepercayaan Nurdin dalam perkara suap dan gratifikasi pengadaan barang dan jasa, perizinan, dan pembangunan infrastruktur di Pemprov Sulsel TA 2020-2021.
"Rabu (5/5), Jaksa KPK Zainal Abidin telah melimpahkan berkas perkara terdakwa AS (Agung Sucipto) ke PN Tipikor Makassar," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.
Baca juga: Penyuap Nurdin Abdullah tahanan titipan di Lapas Makassar
Ali mengatakan saat ini penahanan terdakwa Agung telah menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor Makassar.
"Selanjutnya menunggu penetapan penunjukan Majelis Hakim yang akan memimpin persidangan dengan agenda sidang pertama adalah pembacaan surat dakwaan," ucap Ali.
Terdakwa Agung didakwa dengan pertama Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Tipikor jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau kedua Pasal 13 Undang-Undang Tipikor jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sebelumnya dalam proses penyidikan terhadap Agung, telah diperiksa 32 saksi diantaranya para Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemprov Sulsel dan pihak swasta lainnya.
Baca juga: Pemberi suap Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah segera disidang
Sementara untuk tersangka Nurdin dan Edy, KPK masih melakukan proses penyidikan terhadap keduanya.
Nurdin diduga menerima total Rp5,4 miliar dengan rincian pada 26 Februari 2021 menerima Rp2 miliar yang diserahkan melalui Edy dari Agung.
Selain itu, Nurdin juga diduga menerima uang dari kontraktor lain diantaranya pada akhir 2020 Nurdin menerima uang sebesar Rp200 juta, pertengahan Februari 2021 Nurdin melalui ajudannya bernama Syamsul Bahri menerima uang Rp1 miliar, dan awal Februari 2021 Nurdin melalui Syamsul Bahri menerima uang Rp2,2 miliar.
Baca juga: KPK menggeledah kantor tersangka penyuap Nurdin Abdullah
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2021