"Saya kecewa atas putusan itu, kecewa dikarenakan beberapa hal," kata dia pada diskusi bertajuk menyibak putusan MK dalam uji formil dan materi revisi UU KPK secara virtual di Jakarta, Kamis.
Laode yang merupakan salah seorang dari 14 pemohon tersebut mengatakan meskipun yang diajukan adalah uji formil, seharusnya majelis hakim juga menggali kebenaran-kebenaran materi dari bukti-bukti yang disampaikan para pihak.
Menurut dia, proses revisi UU KPK tersebut tidak memenuhi syarat-syarat formil yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan. Sebagai contoh dikatakan revisi UU KPK sudah dikonsultasikan dengan publik termasuk seminar dengan Universitas Gadjah Mada (UGM), Universitas Sumatera Utara dan Universitas Nasional.
"Itu dianggap sudah dipublikasikan," ujar dia.
Baca juga: Pakar nilai alih status pegawai KPK jadi ASN hal yang wajar
Baca juga: Setara Institute: Pegawai KPK tak lolos ASN tak perlu jadi polemik
Seharusnya, pada tahapan itu majelis hakim lebih dalam lagi. Artinya harus mengetahui berapa persentase orang yang setuju atau menolak.
"Kita tahu persis pada seminar itu hampir sebagian orang mengatakan bahwa tidak butuh revisi Undang-Undang KPK," ujarnya.
Kemudian, terkait pernyataan majelis hakim Saldi Isra yang membandingkan protes kelompok pro dan kontra revisi UU KPK dinilainya tidak pas. Sebab, di sisi kelompok yang menolak terdapat korban jiwa sedangkan yang mendukung hanya diberikan almamater padahal mereka bukan mahasiswa guna mendukung revisi UU itu.
"Terus terang kalau itu disamakan nilainya antara yang menolak sampai berguguran jiwa dengan yang mendukung, saya pikir mahkamah merendahkan dirinya," ucap-nya.
Selanjutnya, penjelasan majelis hakim yang mengatakan bahwa revisi UU KPK telah dikonsultasikan dan bersifat transparan. Menurut Laode majelis hakim telah mengingkari kenyataan yang sebenarnya.
Sebagai bukti saat Laode, Agus Rahardjo dan pejabat KPK lainnya datang ke Kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk meminta draf revisi yang didiskusikan oleh eksekutif dan legislatif tetapi tidak diberikan.
"Saya pikir mahkamah harus memperhitungkan hal-hal itu," katanya.
Baca juga: Dewas harap kinerja penindakan KPK lebih baik pascaputusan MK
Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2021