Belasan pekerja migran Indonesia (PMI) yang berasal dari Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) diizinkan melakukan penyeberangan di Pelabuhan Padangbai-Bali karena telah memenuhi syarat sesuai Surat Edaran (SE) Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).Sebanyak 15 PMI yang tiba di Pelabuhan Padangbai ini sebelumnya bekerja di Brunei Darussalam dan Malaysia. Kemudian, karena kontrak kerja telah berakhir, mereka dipulangkan kembali ke Indonesia
"Sesuai SE No. 8 Tahun 2021, pemberlakuan bagi PMI atau WNI yang pulang dari perjalanan luar negeri. Berdasarkan SE, mereka ketika kembali ke Indonesia harus swab dan hasilnya negatif dan mereka sudah dikarantina. Para PMI ini sudah lima hari dilakukan karantina di Surabaya," kata Kapolres Karangasem AKBP Ni Nyoman Suartini saat ditemui di Pelabuhan Padangbai, Karangasem, Bali, Kamis.
Ia mengatakan setelah rombongan tiba di kawasan Pelabuhan Padangbai, para PMI diwajibkan tes cepat antigen sebelum memulai perjalanan. Hal ini bertujuan untuk memastikan hasilnya non-reaktif dan dalam kondisi sehat.
Sebanyak 15 PMI yang tiba di Pelabuhan Padangbai ini sebelumnya bekerja di Brunei Darussalam dan Malaysia. Kemudian, karena kontrak kerja telah berakhir, mereka dipulangkan kembali ke Indonesia.
Belasan PMI tiba di Pelabuhan Padangbai pada Rabu (5/5) pukul 06.00 WITA dan baru diizinkan melakukan penyeberangan sekitar pukul 13.30 WITA. Para PMI kurang lebih menunggu di Pelabuhan Padangbai selama enam jam.
Menanggapi hal tersebut Kapolres mengatakan bahwa aturan yang ada sudah jelas dan diperoleh dari keputusan banyak pihak. Selain itu, ada pengamanan terpadu gabungan seluruh instansi.
"Untuk itu jangan sampai salah mengambil langkah dan kami tetap mempertimbangkan kepentingan kemanusiaan," katanya.
"Untuk itu jangan sampai salah mengambil langkah dan kami tetap mempertimbangkan kepentingan kemanusiaan," katanya.
"Sehingga bagi PMI boleh sesuai surat edaran dan mereka juga tidak ada tempat yang dirujuk. Untuk PMI dari Malaysia kalau tidak dibolehkan pulang ke Lombok terus kita pulangkan ke mana?, tapi aturannya sudah ditaati dan SOP-nya juga sudah dicek," kata Ni Nyoman Suartini .
Sementara itu, salah seorang PMI bernama Bahren mengatakan bahwa ada 15 PMI yang sempat bekerja di Brunei Darussalam dan Malaysia ingin pulang tujuan Lombok Timur, Lombok Tengah dan Lombok Barat.
"Kami sudah berangkat dari Brunei Darussalam dan Malaysia pada tanggal 2 Mei 2021 , tiba di Surabaya dan dikarantina empat hari kemudian lewat jalur darat menuju Pelabuhan Padangbai pada Kamis (6/5) ini pakai travel," katanya.
Ia mengatakan dari 15 PMI ini sudah merencanakan pulang kampung karena habis kontrak di negara tempatnya bekerja. Dari 15 PMI ini ada yang bekerja sebagai supir, tukang kebun dan terapis spa.
"Iya sudah habis kontrak, kalau saya sudah satu tahun diam di sana pasca habis kontrak. Maunya pulang lewat udara tapi kehabisan tiket. Surat keterangan dari KBRI, surat rapid antigen juga sudah dilengkapi," demikian Bahren.
Baca juga: Penumpang tujuan Bali-NTB mulai meningkat di Pelabuhan Padangbai
Baca juga: Pemerintah antisipasi kepulangan pekerja migran saat larangan mudik
Baca juga: Ratusan pekerja migran dari Malaysia tiba di NTB
Baca juga: 3.636 pekerja migran di Jatim diisolasi, 33 orang positif COVID-19
Baca juga: Penumpang tujuan Bali-NTB mulai meningkat di Pelabuhan Padangbai
Baca juga: Pemerintah antisipasi kepulangan pekerja migran saat larangan mudik
Baca juga: Ratusan pekerja migran dari Malaysia tiba di NTB
Baca juga: 3.636 pekerja migran di Jatim diisolasi, 33 orang positif COVID-19
Pewarta: Ayu Khania Pranishita
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2021