"Kendaraan logistik termasuk bahan pokok dan penting dan itu tidak boleh terhambat untuk menyeberang sampai ke Lampung, begitu juga sebaliknya, dari Lampung ke Banten," kata dia, saat meninjau Pos Pam pada hari pertama larangan mudik di Pelabuhan Merak, di Cilegon, Kamis.
Baca juga: Puan Maharani minta pemerintah konsisten tentang aturan pulang kampung
Ia menjelaskan, larangan mudik lebaran tahun ini resmi diberlakukan hingga 17 Mei 2021 mendatang.
Ia meminta masyarakat untuk tidak memaksakan pulang kampung apalagi sampai melawan petugas di pos-pos penyekatan larangan mudik. Sebab, kata dia, sangsi pidana bisa menjerat masyarakat yang nekat melawan petugas penyekatan selama larangan mudik Idul Fitri 2021.
"Sebetulnya ada pasal pidana yang bisa diterapkan, kalau yang bersangkutan melawan petugas, seperti pasal 212, 214, dan pasal 216 KUHP, ada ancaman pidananya. Harapan kami tidak menerapkan pasal itu, yang penting bagi kami kesadaran masyarakat untuk tidak melakukan mudik demi sama-sama mencegah penyebaran Covid-19,” kata dia.
Baca juga: Kapolda Jabar: Karawang jadi titik krusial penyekatan pemudik
Menurut dia, sejumlah pelabuhan kecil dan jalur tikus yang rawan dijadikan jalan alternatif bagi pemudik di wilayah perairan Banten, sudah diawasi penuh.
Oleh karena itu, dia meminta kepada seluruh masyarakat untuk tidak mudik, guna bersama-sama mencegah penyebaran virus Covid-19 agar tidak terjadi peningkatan kasus penyebaran Covid-19 seperti di India.
"Sejauh ini situasi di Pelabuhan Merak pasca larangan mudik diberlakukan berjalan baik," kata dia.
Dalam menghalau penumpang pejalan kaki, kendaraan roda dua dan kendaraan pribadi tetap dilakukan penyekatan. Jika ada yang nekat mudik maka akan disuruh putar balik.
Baca juga: Pengawasan pemudik dilakukan hingga tingkat RT di Sleman
Ia juga menyampaikan saat ini ada dua dermaga yang beroperasi di Pelabuhan Merak sebanyak dua dermaga dan difokuskan untuk mengangkut kebutuhan logistik dari Pulau Jawa ke Sumatera.
"Selain pengangkutan logistik dikecualikan bagi pelayanan kesehatan darurat, ibu hamil, atau orang yang anggota keluarga intinya sakit keras/meninggal dunia. Hal tersebut tetap mendapat pengawasan ketat dan pemeriksaan legalitas perjalanan oleh polisi yang berada di masing-masing Pospam", kata dia.
Pewarta: Mulyana
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2021