Lurah Sunter Agung Danang Wijanarka berkeliling lingkungan rukun warga 01 Kelurahan Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara untuk mengingatkan warga agar jangan mudik.Jangan mudik ya bapak-bapak, ibu-ibu, sayangi keluarga di kampung
Ia memilih RW 01 karena lingkungannya paling padat penduduk di Kelurahan Sunter Agung.
Baca juga: Prokes pengendara diawasi Satpol PP di pos pemeriksaan
Lurah Danang bersenjatakan satu buah megafon, atau lebih dikenal dengan TOA, mulai menyusuri rumah ke rumah di RW 01 Kelurahan Sunter Agung.
"Jangan mudik ya bapak-bapak, ibu-ibu, sayangi keluarga di kampung," kata Danang menggunakan TOA tersebut.
Perbuatan seperti itu bukan hanya sekali dia lakukan. "Sebelumnya, ketika mengajak warga Sunter Agung ikut vaksinasi juga begini," kata Danang.
Baca juga: Polda Metro putar balik 725 kendaraan di hari pertama penyekatan
Danang mengatakan rencananya imbauan serupa akan dilakukan di setiap RW yang ada di Kelurahan Sunter Agung.
"Nanti di setiap RW ada, selama larangan mudik belum dicabut pemerintah," kata dia.
Memang, kata Danang, selama masa pelarangan mudik, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tetap membolehkan warga dengan kebutuhan khusus dan non-mudik untuk melakukan perjalanan ke luar Jakarta dengan syarat harus mengurus Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).
Baca juga: Petugas awasi pemudik nekat di pos pemeriksaan Lebak Bulus
Pekerja sektor informal dan masyarakat umum nonpekerja dapat mengajukan permohonan pembuatan SIKM kepada Lurah setempat yang dilengkapi tandatangan basah/tandatangan elektronik Kepala Desa/Lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan.
"Tapi yang boleh melakukan perjalanan cuma yang kebutuhannya khusus seperti menjenguk kerabat meninggal dunia, sakit, ibu hamil, atau kepentingan medis seperti pengobatan atau persalinan," kata Danang.
Adapun berlaku SIKM tersebut hanya untuk satu kali perjalanan saja selama masa larangan mudik berlaku mulai Kamis (6/5) sampai Senin (17/5) mendatang.
Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2021