bagi ASN ini larangan merupakan penegasan karena ada sanksi yang menyertainya jika dilanggar
Pemerintah Provinsi Jawa Timur menyiagakan 302 personel di tim pemantau larangan mudik aparatur sipil negara (ASN) di 17 titik penyekatan sebagai tindak lanjut aturan pelarangan mudik menjelang Idul Fitri 1442 Hijriah.
“Jika nekat maka ancamannya adalah sanksi disiplin tingkat sedang hingga berat,” ujar Kepala Badan Kepegawaian Daerah Jatim sekaligus Ketua Tim Pemantau Larangan Mudik ASN, Nurkholis, di Surabaya, Kamis.
Tim pemantau tersebut terdiri atas unsur Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jatim, Inspektorat Jatim, Dinas Perhubungan Jatim, dan Satpol PP Jatim.
Larangan mudik tercantum dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Jatim Nomor 800/2230/204.3/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar Daerah, Mudik dan Cuti bagi ASN Pemprov Jatim selama masa pandemi COVID-19, dan selanjutnya dijelaskan secara spesifik dalam SE Sekdaprov Jatim Nomor 800/2625/204.3/2021.
Dalam ketentuannya, ASN maupun PTT-PK (Pegawai Tidak Tetap dengan Perjanjian Kerja) dilarang melakukan kegiatan ke luar daerah, mudik maupun cuti mulai 6-17 Mei 2021.
Baca juga: Kemenkumham larang seluruh pegawai mudik Idul Fitri
Selama pemberlakuan larangan tersebut, kata dia, setiap ASN dan PTT-PK wajib presensi melalui e-Presensi Mobile setiap hari.
Tak hanya itu, kata dia, selama libur dan cuti bersama Lebaran presensi bekerja dari rumah (WFH) wajib dilakukan hingga tiga kali.
Untuk memastikan larangan tersebut berjalan efektif, Pemprov Jatim telah membentuk tim pemantauan larangan mudik untuk memastikan ASN tidak melakukan kegiatan berpergian ke luar daerah selama libur Idul Fitri tahun ini.
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa menjelaskan semua ikhtiar terus dilakukan untuk melakukan pengendalian penularan COVID-19 secara maksimal.
Terlebih, kata dia, saat ini kurva penularan COVID-19 di Jatim sedang melandai sehingga kondisi ini harus terus dijaga dengan membatasi mobilitas masyarakat untuk sementara dan menghindari kerumunan.
“Secara umum masyarakat telah dilarang untuk melakukan mudik Lebaran, dan bagi ASN ini larangan merupakan penegasan karena ada sanksi yang menyertainya jika dilanggar. Mohon kita bisa sama-sama legawa mematuhinya,” kata dia.
Bagi ASN yang tempat kerjanya berada di luar kota dan pulang pergi (PP) setiap hari, Gubernur Khofifah meminta mereka membekali diri dengan surat keterangan yang ditandatangani kepala OPD masing-masing.
“Tim pemantau ini akan bergabung di titik poin penyekatan mudik yang sudah dikoordinasikan dengan pemerintah kabupaten/kota dan Polres setempat,” tuturnya.
Baca juga: ASN Kemendes PDTT dilarang mudik dengan alasan apapun
Baca juga: BKD harapkan Kepala SKPD turut awasi larangan mudik
Baca juga: Menpan RB minta ASN jadi contoh tidak mudik Lebaran 2021
Pewarta: Fiqih Arfani
Editor: M. Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2021