• Beranda
  • Berita
  • Indonesia dan Malaysia matangkan kerja sama penempatan pekerja migran

Indonesia dan Malaysia matangkan kerja sama penempatan pekerja migran

6 Mei 2021 20:34 WIB
Indonesia dan Malaysia matangkan kerja sama penempatan pekerja migran
Menaker Ida Fauziyah saat melakukan konferensi video dengan Menteri Sumber Manusia Malaysia di Jakarta, Kamis (6/5/2021). (ANTARA/HO-Kementerian Ketenagakerjaan)
Pemerintah Indonesia yang diwakili Kementerian Ketenagakerjaan (Kemanker) terus mematangkan kerja sama tata kelola penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) sektor domestik ke Malaysia.

"Pemerintah Indonesia meminta kembali agar perundingan pembaruan MoU dapat segera dilakukan dan memperoleh posisi yang menguntungkan semua pihak. Saya berharap kita bisa tuntaskan MoU ini mengikuti apa yang pernah menjadi guidance dari masing-masing negara," kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dalam keterangan resmi di Jakarta, Kamis.

Baca juga: Ratusan pekerja migran dari Malaysia tiba di NTB

Kerja sama dimaksud masih terus dibahas secara konkret oleh kedua negara, karena draf tanggapan pemerintah Malaysia atas draf awal nota kesepahaman sektor domestik yang telah disampaikan oleh Indonesia pada September 2016, baru disampaikan Malaysia kepada Indonesia pada Agustus 2020.

Dalam pertemuan dengan Menteri Sumber Manusia Malaysia Datuk Seri Saravanan pada Kamis, Menaker Ida menyampaikan harapannya agar kedua negara bisa menuntaskan pembaharuan nota kesepahaman itu berdasarkan skema rekrutmen satu pintu atau one channel recruitment.

Ida menambahkan adanya spesifikasi jabatan dalam draf itu merupakan salah satu upaya untuk memastikan bahwa setiap calon PMI yang akan bekerja ke luar negeri telah memiliki kompetensi khusus.

Spesifikasi jabatan dalam draf nota kesepahaman untuk penempatan dan pelindungan sektor domestik saat ini telah disimplifikasi menjadi lima jabatan, yakni asisten rumah tangga dan juru masak keluarga, perawat bayi dan anak, perawat lansia, sopir, serta tukang kebun.

Baca juga: Pulang dari luar negeri, pekerja migran Pamekasan isolasi di Surabaya

Baca juga: Pemerintah antisipasi kepulangan pekerja migran saat larangan mudik


Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang PMI, penempatan PMI hanya dapat dilakukan ke negara penempatan yang telah memiliki dokumen kerja sama bilateral dengan Pemerintah Indonesia, regulasi yang mengatur tenaga kerja asing, serta program jaminan sosial.

"Kami berharap agar tata kelola penempatan PMI sektor domestik ke Malaysia ke depan dapat berlangsung melalui satu saluran atau mekanisme yang disepakati oleh pemerintah kedua negara, sehingga dapat lebih mudah dalam melakukan kontrol dan pengawasan," ujar Ida.

Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2021