“Atas kebijakan larangan mudik mulai 6-17 Mei 2021 ini pemerintah harus memberikan bantuan hidup atau jadup bagi warganya yang terdampak,” kata Nasrul Zaman di Banda Aceh, Kamis malam.
Dia menjelaskan penularan kasus COVID-19 yang saat ini telah melahirkan varian baru memang membutuhkan pembatasan interaksi langsung antarwarga baik secara individu maupun komunal.
Baca juga: Larangan mudik, ratusan kendaraan di Kediri diminta putar balik
Menurut dia pembatasan yang terjadi saat ini dapat digolongkan sebagai karantina atau lockdown sehingga pemerintah diminta pertanggungjawaban dalam memastikan kebutuhan bahan pokok warganya terpenuhi dengan baik.
“Artinya pelarangan mudik lebaran ini jangan sampai represif terhadap masyarakat,” katanya.
Misalnya seperti Aceh yang masih tinggi angka kemiskinan, tentu menjadi gambaran besar kebutuhan akan bantuan pemerintah untuk kehidupan warga miskin tersebut.
Selain itu, dia juga meminta petugas di lapangan diberikan kewenangan untuk mengambil beberapa kebijakan khusus sehingga ada kriteria yang memang diizinkan melintas di perbatasan, mengingat hal tersebut tidak disebutkan dalam keputusan pembatasan saat ini.
“Misalnya seseorang yang harus pulang kampung akibat sudah tidak bekerja lagi, orang yang pindah domisili, membawa keluarga sakit, dan sebagainya,” kata Nasrul.
Akhirnya kita berharap pembatasan ini dapat memberi efek signifikan dalam penularan virus COVID-19 dan warga yang miskin mendapat bantuan langsung dari pemerintah untuk kehidupannya, katanya lagi.
Data Dinas Kesehatan Aceh hingga Kamis (6/5), kasus COVID-19 di Aceh secara akumulatif telah mencapai 11.589 orang, di antaranya para penyintas yang telah sembuh dari sebanyak 9.849 orang, pasien masih yang dirawat di rumah sakit dan isolasi mandiri sebanyak 1.280 orang dan penderita yang meninggal dunia telah mencapai 460 orang.
Baca juga: 530 kendaraan diputar balik di Gerbang Tol Cikarang Barat
Baca juga: Kemacetan di jalan tikus perbukitan saat larangan mudik? Ini faktanya
Baca juga: Pelaku usaha jasa rental mobil dukung larangan mudik Lebaran
Pewarta: Khalis Surry
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2021