• Beranda
  • Berita
  • Polda Metro Jaya buka pelayanan Samsat Keliling di 14 lokasi

Polda Metro Jaya buka pelayanan Samsat Keliling di 14 lokasi

7 Mei 2021 09:46 WIB
Polda Metro Jaya buka pelayanan Samsat Keliling di 14 lokasi
Suasana layanan mobil Samsat Keliling melayani warga di Taman Makam Pahlawan Kalibata, Jakarta Selatan. ANTARA/Laily Rahmawaty/am.
Polda Metro Jaya memfasilitasi pembayaran pajak kendaraan bermotor di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi dengan membuka layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling di 14 lokasi pada Jumat (7/5).

Berdasarkan informasi dalam laman Twitter @TMCPoldaMetro, layanan Samsat Keliling (Samling) dibuka mulai pukul 08.00 hingga pukul 14.00 WIB di lokasi, yakni:

1. Samling Jakarta Pusat di halaman parkir Samsat Jakarta Pusat;
2. Samling Jakarta Utara di halaman parkir Samsat Jakarta Utara;
3. Samling Jakarta Barat di halaman parkir Samsat Jakarta Barat;
4. Samling Jakarta Selatan di halaman parkir Samsat Jakarta Selatan;
5. Samling Jakarta Timur di halaman parkir Samsat Jakarta Timur;
6. Samling Kota Tangerang di halaman parkir Samsat Kota Tangerang dan Perumnas, Kota Tangerang
7. Samling Ciledug di halaman Kantor Samsat Ciledug dan Kantor Kecamatan Pinang, Ciledug;
8. Samling Serpong di halaman parkir Samsat Serpong dan ITC BSD Serpong;
9. Samling Ciputat di halaman parkir Samsat Ciputat;
10. Samsat Kelapa Dua di Pasar Modern Intermoda Cisauk dan Polsek Pakuhaji, Kelapa Dua;
11. Samling Kota Bekasi di halaman parkir Samsat Kota Bekasi;
12. Samling Kabupaten Bekasi di halaman parkir Samsat Kabupaten Bekasi;
13. Samling Depok di halaman parkir Samsat Depok, Kelurahan Kalimulya Cilodong Depok dan Kelurahan Tapos Depok;
14. Samling Cinere di halaman parkir Samsat Cinere.

Baca juga: Senin, ini 14 titik Samsat Keliling di Jadetabek
Baca juga: Samsat keliling di Jakarta hadir di 21 lokasi pada Rabu


Sebelum melaksanakan perpanjangan dokumen kendaraan, lebih baik dipastikan tidak memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor lebih dari satu tahun.

Kemudian, pastikan untuk membawa beberapa persyaratan yang diperlukan untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan, seperti membawa KTP, BPKB, dan STNK asli masing-masing dengan salinan fotokopinya.

Gerai Samsat Keliling ini hanya melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan, sedangkan untuk perpanjangan STNK (lima tahunan) dan ganti plat nomor kendaraan harus datang langsung ke kantor Samsat.

Pelayanan STNK Keliling diberikan untuk memudahkan masyarakat agar taat hukum dan membayar kewajibannya membayar pajak kendaraan.

Tidak hanya itu, di masa pandemi COVID-19 ini, para wajib pajak diimbau untuk menerapkan protokol kesehatan dengan menjaga jarak fisik, memakai masker dan mencuci tangan.

Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2021