Staf Ahli Menteri Bidang Ekonomi KKP Darmadi Aris Wibowo dalam siaran pers di Jakarta, Jumat, mengungkapkan bahwa KKP melalui Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap telah menetapkan tiga lokasi percontohan untuk penerapan penyerapan PNBP pascaproduksi yang dimulai dari Pelabuhan Perikanan Nusantara Karangantu Serang.
Kemudian, dua lokasi lainnya Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS) Nizam Zachman Jakarta dan PPS Cilacap.
Darmadi menegaskan penerapan PNBP pasca produksi merupakan upaya KKP untuk meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan nelayan.
Sejalan untuk mewujudkan hal ini, masih menurut dia, maka peningkatan pelayanan kepada nelayan juga terus dioptimalkan.
Hal tersebut dinilai sejalan dengan rencana strategis pembangunan perikanan tangkap tahun 2020 - 2024 untuk mencapai kesejahteraan nelayan dan peningkatan PNBP menuju Rp12 triliun yang menjadi terobosan Menteri Trenggono.
Sebelumnya Menteri Trenggono juga menjelaskan PNBP ini akan dikembalikan untuk kesejahteraan nelayan, diantaranya melalui asuransi kesehatan dan jiwa, serta jaminan hari tua. Selain itu juga untuk pengembangan kampung nelayan, mengoptimalkan kemudahan pelayanan perizinan serta menjaga keberlanjutan dan kelestarian sumber daya ikan.
Sementara itu, Anggota Komisi IV DPRI RI Nuraeni menyampaikan dukungannya dalam penerapan penyerapan PNBP pascaproduksi di lingkup perikanan tangkap. Dia berharap kedepannya peningkatan PNBP perikanan tangkap tak hanya dapat meningkatkan kesejahteraan nelayan namun juga peningkatan infrastruktur.
Terkait dengan target PNBP perikanan, Anggota Komisi IV DPR lainnya, Slamet menyatakan bahwa angka itu dinilai bombastis karena secara historis, realisasi PNBP perikanan selama ini tidak pernah menyentuh angka Rp1 triliun dalam setahun.
Berdasarkan data yang diperoleh Slamet, realisasi PNBP perikanan tahun 2020 yang hanya sebesar Rp600,4 miliar dan merupakan realisasi PNBP tertinggi sejak tahun 2016. Realisasi PNBP perikanan per tahun adalah Rp521 miliar pada 2019, Rp448 miliar pada 2018, Rp491 miliar pada 2017, dan Rp357 miliar pada 2016.
Selain itu, kata Slamet, berdasarkan data KKP, nilai produksi perikanan tangkap tahun 2020 berada di kisaran Rp224 triliun. Sedangkan empat tahun sebelumnya, masing-masing Rp219 triliun (2019), Rp210 triliun (2018), Rp197 triliun (2017), dan Rp122 triliun (2016).
Baca juga: Mengubah paradigma untuk capai PNBP Rp12 triliun pada tahun 2024
Baca juga: Pengamat: Upaya peningkatan PNBP perikanan perlu perhatikan konservasi
Baca juga: Sektor perikanan tangkap akan dikenakan PNBP pascaproduksi mulai Juni
Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2021