Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo memaparkan empat langkah melakukan transformasi wakaf yang lebih produktif sehingga mampu menjadi pilar perekonomian Indonesia.Kalau kita lakukan berjamaah Insya Allah wakaf semakin menjadi pilar penting dalam perekonomian Indonesia, perekonomian umat, dan kesejahteraan umat kita.
“Kalau kita lakukan berjamaah Insya Allah wakaf semakin menjadi pilar penting dalam perekonomian Indonesia, perekonomian umat, dan kesejahteraan umat kita,” katanya dalam acara Webinar Wakaf Produktif di Jakarta, Jumat.
Langkah pertama adalah kemampuan untuk merancang atau mendesain suatu proyek produktif berbasis wakaf karena selama ini wakaf sering lebih banyak diasosiasikan dengan kuburan atau musala.
Baca juga: Wamen BUMN sebut nilai transaksi wakaf 2020 lewat BSI rendah
Padahal menurut Perry jika merujuk dalam peradaban Islam maka wakaf banyak yang produktif yaitu berkaitan dengan perkebunan, pertanian, kompleks perkantoran, tempat perbelanjaan hingga perhotelan.
Perry mengatakan hal ini berkaitan dengan bagaimana proyek didesain dengan di dalamnya terdapat sarana peribadatan seperti nasjid serta pendidikan seperti madrasah dan universitas sekaligus ada proyek komersial.
“Hasil dari proyek-proyek komersial dapat membiayai proyek-proyek peribadatan. Ada kandungan akhirat tapi juga ada kandungan kemaslahatan dunia,” ujarnya.
Baca juga: Wakaf uang dinilai sebagai terobosan untuk pengembangan dana abadi
Langkah kedua adalah kemampuan untuk mendesain struktur pembiayaan dari sisi keuangannya karena transformasi wakaf harus mampu menghubungkan wakaf sebagai keuangan sosial dan wakaf komersial seperti Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS).
Ia menjelaskan sukuk adalah keuangan komersial tapi wakaf tunainya merupakan keuangan sosial yang dijadikan suatu produk dengan keterkaitan antara keuangan sosial yaitu wakaf atau zakat dan sedekah dengan keuangan komersial seperti sukuk.
Langkah ketiga adalah kesesuaiannya dan dan ketaatannya terhadap syariat baik dari fiqihnya maupun akadnya.
“saya yakin di Majelis Ulama Indonesia (MUI) maupun di Badan Wakaf Indonesia (BWI) banyak yang menguasai mengenai syariah maupun akad-akadnya,” ujarnya.
Langkah terakhir adalah melakukan digitalisasi untuk mempermudah dan mempercepat masyarakat yang ingin melakukan wakaf yaitu salah satunya melalui Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS).
“Digitalisasi sistem pembayaran QRIS ini memudahkan kapan pun, dimana pun, dan dalam jumlah berapa pun,” ujarnya.
Pewarta: Astrid Faidlatul Habibah
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2021