• Beranda
  • Berita
  • 20 armada di Terminal Kalideres siap layani penumpang non-mudik

20 armada di Terminal Kalideres siap layani penumpang non-mudik

7 Mei 2021 11:35 WIB
20 armada di Terminal Kalideres siap layani penumpang non-mudik
Petugas memindai barkode pada stiker khusus yang tertempel di setiap armada bus yang dapat melayani angkutan penumpang non mudik pada masa larangan mudik di Terminal Kalideres, Jakarta Barat, Jumat (7/5/2021). (ANTARA/Dewa Wiguna)
Sebanyak 20 bus di Terminal Kalideres di Jakarta Barat siap melayani penumpang khusus non-mudik pada hari kedua larangan mudik.

"Yang sudah masuk untuk menunggu penumpang itu 20 bus dengan stiker khusus dari Ditjen Perhubungan Darat," kata Kepala Terminal Kalideres Revi Zulkarnain di Jakarta Barat, Jumat.

Adapun jumlah bus yang masuk hingga pukul 10.30 WIB itu melayani sejumlah kota di antaranya Wonosobo, Solo, Ponorogo, Serang, Pandeglang dan kota lainnya.

Tidak sembarangan armada bus bisa melayani angkutan penumpang khusus non-mudik di Terminal Kalideres. Bus yang bisa beroperasi itu harus dilengkapi stiker khusus dari Direktorat Jenderal Perhubungan Darat.

Setiap bus yang masuk terminal juga dicek oleh petugas dengan memindai barkode menggunakan telepon seluler berisi data operasional yang memenuhi syarat beroperasi saat larangan mudik.

Baca juga: Hari pertama larangan mudik, Terminal Kalideres berangkatkan 22 orang
Baca juga: Bus Sinar Jaya hanya angkut seorang penumpang di Terminal Kalideres
Sejumlah armada bus khusus terparkir di Terminal Kalideres menunggu pemberangkatan penumpang khusus non mudik pada hari kedua larangan mudik di Jakarta Barat, Jumat (7/5/2021). (ANTARA/Dewa Wiguna)
Pemasangan stiker itu untuk memudahkan pengawasan saat larangan mudik Lebaran berlaku pada 6-17 Mei 2021.

Dalam stiker tersebut terdapat keterangan "Angkutan AKAP terbatas tahun 2021 dalam rangka percepatan penanganan COVID-19".

Revi menegaskan keberadaan stiker tersebut dibuat bukan untuk mengangkut para pemudik yang ingin pulang ke kampung halaman, melainkan kebutuhan lain yang sifatnya darurat atau selain mudik.

Surat Edaran Satgas Nomor 13 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 tahun 2021, sebelumnya menjelaskan ada beberapa kategori perjalanan yang bisa dilakukan dalam larangan mudik itu.

Mulai dengan perjalanan dinas atau bekerja, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil dan persalinan.

Semua keperluan non-mudik itu harus melengkapi syarat membawa surat izin tertulis, yakni SIKM dari kepala desa atau lurah setempat yang bertanda tangan basah atau elektronik.
Baca juga: Ketatnya jalur mudik

Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2021