• Beranda
  • Berita
  • Pemprov Kepri imbau warga shalat Idul Fitri di lapangan

Pemprov Kepri imbau warga shalat Idul Fitri di lapangan

7 Mei 2021 15:10 WIB
Pemprov Kepri imbau warga shalat Idul Fitri di lapangan
Ilustrasi - Warga Tanjungpinang, Kepri melaksanakan shalat gerhana matahari di lapangan, 26 Desember 2019. (ANTARA/Ogen)
Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mengimbau warga untuk melaksanakan shalat Idul Fitri 1442 hijriah di lapangan dengan pengetatan protokol kesehatan 3M, yaitu memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak.

"Kalau halaman masjid besar, shalat Idul Fitri juga bisa digelar di situ," kata Sekdaprov Kepri Tengku Said Arif Fadillah di Tanjungpinang, Jumat.

Arif mengatakan pelaksanaan shalat Idul Fitri di lapangan dapat mencegah penularan COVID-19, karena dilaksanakan di tempat terbuka dengan sirkulasi udara yang lancar.

Dia menyatakan Tim Satgas COVID-10 akan mengontrol penerapan protokol kesehatan pada tiap-tiap lokasi pelaksanaan shalat Idul Fitri.

Pihaknya tidak ingin pelaksanaan ibadah shalat Idul Fitri justru mengabaikan protokol kesehatan, sehingga berpotensi memicu klaster baru COVID-19.

"Kita tidak ingin seperti India. Di sana kegiatan keagamaan jadi salah satu pemicu tingginya angka penyebaran COVID-19," ujar Arif.

Baca juga: Kemenag: Salat Id di lapangan wajib koordinasi dengan Satgas setempat

Baca juga: Provinsi Kepri kembali akan kedatangan 5.003 PMI jelang Idul Fitri


Sementara itu, Kementerian Agama RI juga sudah menerbitkan Surat Edaran Menteri Agama Nomor : SD 07 Tahun 2021 Tentang Panduan Penyelenggaraan Shalat Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah/2021 di Saat Pandemi COVID-19.

Dalam Surat Edaran itu disebutkan shalat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/ 2021 di daerah yang mengalami tingkat penyebaran COVID 19 tergolong tinggi (Zona Merah dan Zona Oranye) agar dilakukan di rumah masing-masing, sejalan dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia dan ormas-ormas Islam lainnya.

Shalat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/ 2021 dapat diadakan di masjid dan lapangan hanya di daerah yang dinyatakan dari COVID 19 yaitu Zona Hijau dan Zona Kuning berdasarkan penetapan pihak berwenang.

Dalam hal shalat Idul Fitri dilaksanakan di masjid dan lapangan, wajib memperhatikan standar protokol kesehatan COVID-19 secara ketat.

Panitia Hari Besar Islam/ Panitia Shalat Idul Fitri sebelum menggelar shalat Idul Fitri di masjid dan lapangan terbuka wajib berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah, Satgas Penanganan COVID-19 dan unsur keamanan setempat untuk mengetahui informasi status zonasi dan menyiapkan tenaga pengawas agar standar protokol kesehatan COVID dijalankan dengan baik, aman dan terkendali.

Baca juga: Banyak warga Tanjungpinang berencana Shalat Id di Bintan

Baca juga: Pelayaran Malaysia-Batam dibatasi selama larangan mudik Lebaran 2021

Pewarta: Ogen
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2021