Tim gabungan melakukan penindakan terhadap satu angkutan tanpa izin atau travel gelap dengan cara putar balik di Pos Pemeriksaan Satuan Lalu Lintas di Jalan Daan Mogot, Kalideres, Jakarta Barat.mengangkut 11 penumpang
"Kami menemukan ada travel gelap antar penumpang pulang kampung dari Batu Ceper mengarah Boyolali," kata Kepala Unit Lalu Lintas Kalideres Ajun Komisaris Polisi Arief Rahman Hakim di Kalideres, Jakarta Barat, Jumat.
Minibus dengan nomor kendaraan B-7066-BDA itu diberhentikan petugas gabungan sekitar pukul 15.40 pada pemeriksaan kedua yang mulai berlangsung sejak pukul 15.30 WIB.
Baca juga: Polisi amankan dua travel gelap di Kabupaten Bogor
Mininus plat hitam tersebut diketahui mengangkut 11 penumpang.
Sopir yang enggan menyebutkan namanya itu berdalih mengantar penumpang untuk membuat SIM.
Petugas gabungan dari Polri, Dinas Perhubungan dan Satpol PP kemudian memeriksa dan mengecek identitas serta dokumen kendaraan, sebelum akhirnya diperintahkan untuk putar balik.
Tak hanya travel gelap, petugas gabungan juga menemukan salah satu perusahaan otobus yang mengangkut penumpang tanpa dilengkapi syarat perjalanan non-mudik.
Baca juga: Jubir Kemenhub: Jangan tergiur travel gelap mudik Lebaran
"Satu lagi bus Harapan Jaya, ada penumpang yang tidak ada surat lengkap tujuan ke Jawa Timur. Kami putar balik," katanya.
Diketahui bus tersebut mengangkut dua orang penumpang.
Di Jakarta Barat ada tiga titik pemeriksaan yakni di Terminal Kalideres, Unit Satlantas di Jalan Daan Mogot dan di Jalan Joglo Raya.
Selain memeriksa travel gelap, petugas gabungan juga menekankan protokol kesehatan yakni razia masker.
Puluhan pengendara baik roda dua dan empat terjaring razia masker.
Alasannya beragam mulai lupa membawa masker hingga tidak sempat menggunakan masker.
Baca juga: Jasa Raharja tidak menjamin korban kecelakaan dari travel gelap
"Saya tadi batal puasa karena ingin merokok terus lupa naikin masker karena cuma menutupi dagu saja," kata Ari, seorang pelanggar prokes.
Petugas kemudian mendata pelanggar protokol kesehatan itu dengan denda sebesar Rp250.000 atau menyapu halaman sekitar pos pemeriksaan.
Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2021