Kemenperin dorong penerapan SNI Perhiasan

7 Mei 2021 20:02 WIB
Kemenperin dorong penerapan SNI Perhiasan
Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah dan Aneka (IKMA) Kementerian Perindustrian, Gati Wibawaningsih memperhatikan berbagai perhiasan produksi PT. Sentral Kreasi Kencana (SKK Jewels) di Ciracas, Jakarta Timur, Jumat (7/5). ANTARA/Biro Humas Kementerian Perindustrian.

Barang-barang emas disebutkan perlunya penandaan pada barang-barang emas yang mencantumkan kadar...

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus mendorong pengembangan sektor Industri Kecil dan Menengah (IKM) agar semakin berkontribusi terhadap perekonomian nasional, yang salah satu langkah strategisnya adalah penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI), di mana selain memberikan perlindungan kepada konsumen, juga untuk meningkatkan daya saing produk dalam negeri.

“Dalam melindungi konsumen dalam negeri serta memberi acuan standar bagi produsen dan laboratorium mengenai persyaratan mutu dan metode uji, kami melakukan perumusan terhadap SNI 8880-2020 Barang-barang Emas secara sukarela” kata Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah dan Aneka (IKMA) Kemenperin Gati Wibawaningsih lewat keterangannya di Jakarta, Jumat.

Ia menyampaikan hal itu dalam kunjungan kerjanya ke PT Sentral Kreasi Kencana (SKK Jewels) di Ciracas, Jakarta Timur.

Gati bersama Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Kemenperin Doddy Rahadi melakukan kunjungan kerja tersebut untuk mengetahui kondisi di lapangan, khususnya sektor industri perhiasan dalam penerapan SNI 8880-2020 Barang-barang Emas.

Baca juga: Kemenperin fasilitasi produsen perhiasan peroleh SPPT SNI

Gati menyampaikan pada SNI 8880-2020, terdapat informasi standar kadar pada produk perhiasan. Hal ini untuk memberikan penjelasan kepada konsumen mengenai kesesuaian mutu produk perhiasan yang diperjualbelikan.

“Barang-barang emas disebutkan perlunya penandaan pada barang-barang emas yang mencantumkan kadar (persen dan/atau karat), identitas produsen dan berat emas pada produk dan/atau berat emas dapat dicantumkan pada kuitansi,” ujarnya.

Menurut Gati, tantangan saat ini yang dihadapi pelaku industri emas dan perhiasan adalah jumlah dan kompetensi sumber daya manusia yang memahami tentang emas dan perhiasan.

Upaya yang dilakukan antara lain melalui fasilitasi bimbingan teknis dan perumusan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) di bidang perhiasan logam mulia, yang telah ditetapkan melalui Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 19 Tahun 2019.

Baca juga: Akibat COVID-19, Industri perhiasan alami gangguan penjualan

SKK Jewels ini merupakan perusahaan pertama yang menerapkan SNI 8880-2020 Barang-barang Emas. Saat ini, SKK Jewels memiliki kapasitas produksi mencapai 80 kg per bulan dan menyerap 280 tenaga kerja yang sebagian besar lulusan SMK jurusan kriya perhiasan/kriya logam/teknik fabrikasi.

Di sela kegiatan kunjungan, Dirjen IKMA Gati Wibawaningsih mengatakan bahwa kinerja ekspor industri perhiasan emas di Tanah Air pada tahun 2020 mengalami penurunan sebesar 0,49 miliar dolar dibanding tahun 2019 yang mencapai 1,47 miliar dolar, akibat akibat pandemi COVID-19.

Namun demikian, nilai ekspor emas dan granula mengalami kenaikan sebesar 56 persen, dari tahun 2019 yang mencapai 3,55 miliar dolar menjadi 5,54 miliar dolar pada tahun 2020.

Selain itu pangsa pasar industri perhiasan Indonesia pada 2019 baru mencapai 1,56 persen. Hal ini bisa menjadi peluang bagi industri perhiasan Indonesia untuk terus tumbuh.

“Pertumbuhan tersebut sejalan dengan perbaikan iklim usaha dan infrastruktur yang dilakukan oleh pemerintah, salah satunya yaitu dengan memperbaiki rantai pasok industri perhiasan, seperti mempermudah akses bahan baku dan memperbaiki ekosistem bisnisnya,” ujar Gati.

Baca juga: Kemenperin sebut industri perhiasan andalan ekspor
 

Pewarta: Sella Panduarsa Gareta
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2021