Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Utara Imam Suyudi kepada wartawan di Medan, Jumat, mengatakan dari jumlah 14.906 napi yang mendapat remisi dari pemerintah itu, yakni 14.846 orang Remisi Khusus Sebahagian (RK I) dan 60 orang mendapat Remisi Khusus Seluruhnya (RK II).
Ia menyebutkan, 60 napi RK II langsung menghirup udara bebas dan mereka dapat berkumpul kembali dengan sanak keluarganya pada Hari Raya Idul Fitri itu.
Baca juga: Kemenkumham Sumsel berikan remisi Lebaran kepada 8.442 narapidana
Baca juga: 752 warga binaan di Rutan Tangerang dapat remisi Idul Fitri
Baca juga: 4.503 narapidana di Lampung dapatkan remisi khusus Idul Fitri
"Jumlah napi yang mendapatkan remisi berdasarkan regulasi yaitu kriminal umum sebanyak 8.779 orang, berdasarkan PP No. 28 Tahun 2006 sebanyak 636 orang dan PP No. 99 Tahun 2012 sebanyak 5.491 orang," ujarnya.
Suyudi menjelaskan, besarnya remisi khusus Hari Raya yang diberikan kepada napi yang telah menjalani pidana selama 6 (enam) bulan sampai 12 (dua belas) bulan, dan memperoleh pengurangan 15 (lima belas hari).
Napi yang telah menjalani pidana 12 (dua belas) bulan atau lebih memperoleh pengurangan 1 (satu) bulan.
Persyaratan napi yang berhak untuk memperoleh remisi khusus Hari Raya, yakni berkelakuan baik selama menjalani pidana sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan dihitung sejak tanggal penahanan sampai dengan tanggal 11 Mei 2021.
"Jumlah penghuni Lapas/Rutan di Sumut tercatat 33.142 orang, yakni napi pria 24.657 orang, napi wanita 1.153 orang, tahanan pria 7.089 orang, dan tahanan wanita 243 orang," demikian Imam Suyudi.
Pewarta: Munawar Mandailing
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2021