• Beranda
  • Berita
  • Kemenhub: Transportasi di wilayah aglomerasi hanya untuk hal esensial

Kemenhub: Transportasi di wilayah aglomerasi hanya untuk hal esensial

7 Mei 2021 21:36 WIB
Kemenhub: Transportasi di wilayah aglomerasi hanya untuk hal esensial
Ilustrasi - Petugas gabungan memeriksa kelengkapan surat izin keluar masuk (SIKM) yang melintas di check point penyekatan arus mudik di Gerbang Tol Karawang Barat, Jawa Barat, Jumat (7/5/2021). Pemeriksaan pengendara di akses transportasi tersebut dalam rangka pemberlakuan larangan mudik Lebaran dan mengantisipasi risiko peningkatan kasus penularan COVID-19 jelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1442 H. ANTARA FOTO/M Ibnu Chazar/hp/pri.

Di wilayah aglomerasi pun mudik dilarang, yang diperbolehkan adalah aktivitas yang esensial, dan transportasi masih akan melayani masyarakat di kawasan ini dengan pembatasan

Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati menyatakan aktivitas transportasi di wilayah aglomerasi hanya diperuntukkan untuk kebutuhan esensial.

“Pemerintah sudah tegas menyatakan kegiatan mudik dilarang. Di wilayah aglomerasi pun mudik dilarang, yang diperbolehkan adalah aktivitas yang esensial, dan transportasi masih akan melayani masyarakat di kawasan ini dengan pembatasan. Baik itu transportasi darat berupa angkutan jalan maupun kereta api, akan tetap melayani masyarakat dengan pembatasan jam operasional, frekuensi, dan jumlah armada. Di samping itu akan diperketat pula pengawasan terhadap protokol kesehatan," kata Adita dalam siaran pers di Jakarta, Jumat.

Adita mengatakan di wilayah aglomerasi tidak dilakukan penyekatan, aktivitas mudik tetap dilarang.

Mengenai aktivitas esensial, kata dia, antara lain sektor logistik, pendidikan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri strategis, pelayanan dasar, dan objek vital dan beberapa sektor sosial ekonomi pendukung seperti tempat ibadah, fasilitas umum, dan sektor seni-sosial-budaya, tetap boleh beroperasi dengan penerapan protokol kesehatan ketat.

Baca juga: Satgas: Mudik dilarang, transportasi hanya untuk kebutuhan esensial

Adita mengatakan hal lain yang menjadi pertimbangan adalah mengingat mayoritas sasaran tempat yang dituju oleh para pemudik ialah rumah orang tua atau kerabat yang lebih tua, sedangkan data pemerintah menunjukkan  angka kematian COVID-19 didominasi oleh lansia. Semakin lanjut usia seseorang, semakin kecil pemulihan dari sakit.

Sesuai instruksi Mendagri untuk semua daerah yang PPKM Mikro (saat ini 30 Provinsi) fasilitas umum boleh buka dengan kapasitas 50 persen dengan pengaturan lebih lanjut dalam perda atau perkada. Sementara untuk kegiatan seni, sosial, budaya maksimal 25 persen kapasitasnya.

"Adapun 3 provinsi lainnya dikendalikan oleh satgas daerah di tingkat provinsi melalui peraturan daerah maupun peraturan kepala daerah masing-masing," katanya.

Dalam hal pengendalian transportasi, Adita meminta pemerintah daerah tetap memberikan pelayanan transportasi di wilayahnya secara terbatas dan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Baca juga: Larangan mudik, Kemenhub: Pergerakan transportasi turun signifikan

Pengaturan transportasi di kawasan aglomerasi sesuai Permenhub Nomor 13 Tahun 2021, misalnya yaitu; di sektor transportasi darat, transportasi tetap beroperasi secara terbatas melayani kawasan aglomerasi yaitu di Medan, Binjai, Deli, Serdang, dan Karo (Mebidangro); Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek); Bandung Raya; Kendal, Demak, Ungaran, Salatiga, Semarang, dan Purwodadi (Kedungsepur); Jogja Raya; Solo Raya; Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, dan Lamongan (Gerbangkertosusila), dan Makassar, Sungguminasa, Takalar, dan Maros (Maminasata).

Pengaturan pengoperasian sarana transportasi darat pada kawasan perkotaan dibatasi jumlah operasionalnya, dengan tetap memperhatikan penyediaan bagi operasional sarana untuk kepentingan mendesak dan nonmudik.

Sementara pada sektor transportasi kereta api, transportasi kereta api lokal di Jawa, kereta api lokal perintis Jawa dan kereta api lokal di Sumatera tetap beroperasi secara terbatas selama masa peniadaan mudik 6-17 Mei 2021.

Baca juga: Pemkab: Pemudik tidak terdeteksi di perbatasan wajib isolasi mandiri


 

Pewarta: Adimas Raditya Fahky P
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2021