• Beranda
  • Berita
  • Pemprov Sumbar pertahankan opini WTP untuk kesembilan kali

Pemprov Sumbar pertahankan opini WTP untuk kesembilan kali

8 Mei 2021 09:00 WIB
Pemprov Sumbar pertahankan opini WTP untuk kesembilan kali
Kepala BPK Perwakilan Sumbar Yusnadewi (kedua kanan) menyerahkan opini WTP LKPD 2020 kepada Gubernur Sumbar Mahyeldi di Padang, Jumat (7/5/2021). ANTARA/HO-BPK Sumbar/am.

BPBD harus membuat suatu pengendalian yang memadai

Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) mempertahankan lagi opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah 2020 yang diserahkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kepada Gubernur Sumbar Mahyeldi, di Padang, Jumat.

Anggota V BPK RI Bahrullah Akbar menyatakan berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan BPK atas LKPD Provinsi Sumbar TA 2020, termasuk implementasi atas rencana aksi yang telah dilaksanakan, maka BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian, namun terdapat penekanan suatu hal atas LKPD Provinsi Sumbar TA 2020.

BPK menekankan pada catatan atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sumbar yang menyajikan realisasi Belanja Tak Terduga sebesar Rp445,66 miliar, di antaranya direalisasikan sebesar Rp156,19 miliar untuk pengadaan barang dalam rangka penanganan COVID-19 yang dilaksanakan oleh BPBD Sumbar .

Dalam hal ini BPBD Sumbar tidak merancang dan melaksanakan suatu pengendalian yang memadai untuk memastikan pengadaan dalam rangka penanganan COVID-19 telah memenuhi ketentuan dalam proses perencanaan, pelaksanaan dan pertanggungjawaban.

"BPBD harus membuat suatu pengendalian yang memadai, agar seluruh proses pengadaan dalam rangka penanganan COVID-19 memenuhi ketentuan, sehingga tidak terjadi kecurangan," kata dia.

Lewat opini WTP atas LKPD 2021, maka Pemprov Sumbar telah berhasil mempertahankan opini WTP selama sembilan kali berturut-turut.

Hal tersebut menunjukkan komitmen dan upaya nyata DPRD dan manajemen Pemprov Sumbar untuk terus mendorong perbaikan pengelolaan keuangan dengan menjalankan dan menerapkan praktik-praktik pengelolaan keuangan yang baik, kata dia.

Pada sisi lain terlepas dari capaian yang diperoleh oleh Pemprov Sumbar, BPK dalam pemeriksaan atas LKPD TA 2020 dan didukung dengan pemeriksaan PDTT Kepatuhan atas penanganan pandemi COVID-19 tahun 2020, masih menemukan beberapa permasalahan.

Persoalan tersebut, yaitu pembayaran Kegiatan Penerimaan Peserta Didik Baru Dalam Jaringan pada Dinas Pendidikan sebesar Rp516,79 juta tidak sesuai ketentuan.

Kemudian pengadaan barang untuk penanganan COVID-19 di BPBD Provinsi Sumbar sebesar Rp12,47 miliar tidak sesuai ketentuan.

"Akan tetapi permasalahan tersebut tidak mempengaruhi kewajaran atas penyajian laporan keuangan," kata dia lagi.

Selain itu, BPK secara bersamaan juga melakukan pemeriksaan kinerja atas program pembangunan infrastruktur gedung dan bangunan yang menjadi salah satu program prioritas pembangunan daerah ini pada 2020.

"Pemeriksaan kinerja ini bertujuan untuk menilai efektivitas pembangunan infrastruktur gedung dan bangunan dalam rangka mendukung tersedianya sarana dan prasarana bagi aparatur dan masyarakat pada Pemerintah Provinsi Sumatera Barat," ujar dia.

Dalam pemeriksaan kinerja tersebut, BPK menemukan masalah signifikan yang apabila tidak segera diselesaikan dapat mempengaruhi efektivitas pembangunan infrastruktur gedung dan bangunan pada Pemprov Sumbar.

Permasalahan utama yang dijumpai yaitu program/kegiatan pembangunan infrastruktur gedung dan bangunan belum sepenuhnya mempertimbangkan syarat-syarat perencanaan yang memadai, dan pelaksanaan fisik atas lima kegiatan pembangunan infrastruktur gedung dan bangunan belum mempunyai target penyelesaian dan belum sesuai dengan kesepakatan kontrak.
Baca juga: BPK temukan dua kejanggalan dalam LKPD Sumbar 2020
Baca juga: BPK Sumbar: Penggelembungan harga hand sanitizer Rp4,9 miliar di BPBD

Pewarta: Ikhwan Wahyudi
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021