Jika masyarakat sudah sehat, pemulihan ekonomi akan segera tuntas.
Fraksi PPP DPR RI menyayangkan warga negara asing (WNA) Tiongkok masuk ke Indonesia pada saat pemerintah berupaya keluar dari pandemi COVID-19.
"Kami menyayangkan adanya informasi kedatangan WNA Tiongkok ke wilayah Indonesia menggunakan pesawat carter pada saat Indonesia sedang berusaha kuat keluar dari ancaman bahaya COVID-19," kata Sekretaris Fraksi PPP DPR RI Achmad Baidowi dalam keterangan persnya yang diterima di Jakarta, Sabtu.
Kedatangan warga negara Republik Rakyat Tiongkok (RRT), lanjut Achmad Baidow, tetap menimbulkan pertanyaan publik meskipun masuknya ke Indonesia dengan dalih proyek strategis serta dokumen resmi.
"Sementara itu, sisi lain pemerintah melarang mudik untuk membatasi pergerakan manusia agar bisa mencegah penularan COVID-19," katanya.
Baca juga: Anggota DPR: Soal 85 WNA Tiongkok masuk Indonesia sudah dicek ketat
Baca juga: Anggota DPR: Soal 85 WNA Tiongkok masuk Indonesia sudah dicek ketat
Namun, lanjut dia, anehnya warga negara RRT yang di negaranya menjadi sumber penyebaran COVID-19 itu justru boleh datang ke Indonesia.
"Atas dasar itu, pihak terkait seperti Kemenlu, Kemenkumham, dan Satgas COVID-19 harus berkoordinasi dengan baik untuk sementara waktu melakukan pencegahan terhadap WNA," ucap Baidowi.
Kebijakan sementara waktu melakukan pencegahan kedatangan WNA itu, menurut dia, perlu agar tercipta keadilan perlakuan pada saat masyarakat dilarang mudik.
"Jika alasannya WNA tersebut dalam kondisi sehat saat datang ke Indonesia, bukankah warga yang mau mudik juga dalam keadaan sehat?" katanya.
Baidowi mengatakan bahwa kesehatan masyarakat harus menjadi prioritas dalam menangani COVID-19.
Jika masyarakat sudah sehat, menurut dia, pemulihan ekonomi akan segera tuntas.
Baca juga: Kemenkumham: WNA masuk Indonesia hanya untuk kepentingan esensial
Jika masyarakat sudah sehat, menurut dia, pemulihan ekonomi akan segera tuntas.
Baca juga: Kemenkumham: WNA masuk Indonesia hanya untuk kepentingan esensial
Pewarta: Boyke Ledy Watra
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2021