• Beranda
  • Berita
  • Partai Ummat soroti putusan MK kabulkan uji materi UU Pemilu

Partai Ummat soroti putusan MK kabulkan uji materi UU Pemilu

8 Mei 2021 16:56 WIB
Partai Ummat soroti putusan MK kabulkan uji materi UU Pemilu
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/wsj.

Keputusan ini tidak masuk akal alias cacat nalar.

Wakil Ketua Umum Partai Ummat Agung Mozin menyoroti putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan sebagian uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terhadap UUD NRI Tahun 1945.

Agung Mozin dalam rilisnya di Jakarta Sabtu, menyebutkan bahwa MK menyatakan partai politik (parpol) yang telah lolos verifikasi 2019 dan lolos atau memenuhi ketentuan parliamentary threshold (PT) pada Pemilu 2019 tetap diverifikasi secara administrasi. Namun, tidak diverifikasi secara faktual.

Agung mengatakan bahwa partainya menghormati keputusan MK tersebut. Namun, keputusan yang dibuat MK haruslah berdasarkan prinsip kebenaran dan keadilan.

Baca juga: Perludem: Putusan MK soal uji materi UU Pemilu tak kedepankan keadilan

"Penghapusan verifikasi faktual bagi parpol yang telah lulus verifikasi pada Pemilu 2019 cacat, paling tidak karena dua alasan," katanya.

Pertama, lanjut dia, bila verifikasi Pemilu 2019 yang dijadikan patokan tentu tidak masuk akal karena pemilihan umum itu sudah selesai dan tidak bisa dijadikan dasar untuk Pemilu 2024.

"Dalam jarak waktu 5 tahun apa pun bisa berubah, termasuk kondisi parpol yang telah lulus verifikasi tadi. Jadi, demi kebenaran dan keadilan serta taat asas dalam berpikir yang rasional, keputusan ini tidak masuk akal alias cacat nalar," katanya.

Karena keputusan ini cacat, lanjut Agung, ada tiga hakim MK yang tidak setuju dengan keputusan tersebut alias melakukan dissenting opinion, yaitu Saldi Isra, Suhartoyo, dan Enny Nurbaningsih.

"Kami sangat bersyukur masih ada hakim MK yang garis lurus," ucapnya.

Baca juga: Keserentakan pemilu amanat UU dan MK

Menurut hakim Saldi Isra, kata Agung, verifikasi partai politik, baik administratif maupun faktual, sebagaimana dimaksud putusan MK Nomor 53/PUU-XV/2017 merupakan bagian dari desain memperkuat sistem pemerintahan presidensial.

Dengan kata lain, menurut dia, keputusan MK sekarang terkait dengan hal itu telah melanggar putusan MK sebelumnya.

"Ini dua poin mengapa Partai Ummat harus menolak putusan MK. Menghormati tetapi menolak," ujarnya.

Pewarta: Boyke Ledy Watra
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2021