Wakil Ketua Komisi V DPR RI Syarief Abdullah Alkadrie meminta pemerintah betul-betul memperketat akses keluar masuk di Indonesia melalui jalur transportasi untuk mencegah peningkatan kasus penularan COVID-19 di Indonesia.Dari sini negara rugi, namun demi kepentingan keselamatan rakyat, peraturan tersebut harus dilakukan demi kepentingan bersama yang lebih baik
"Kita ketahui bahwa memang sekarang di mana-mana, di daerah-daerah juga terjadi peningkatan penularan COVID-19 dan di luar negeri yang saya baca Malaysia sudah melakukan lockdown lagi," kata Syarief dalam rilis di Jakarta, Sabtu.
Untuk itu, ujar dia, berbagai pihak harus mematuhi protokol kesehatan supaya terhindar dari wabah virus corona ini.
Ia mengutarakan harapannya agar pada periode 6-17 Mei 2021 saat pemberlakuan larangan mudik, akses transportasi benar-benar diperketat.
"Tadi kita dapat penjelasan dari Angkasa Pura, (pada 6 Mei 2021), hanya 1.500 (dengan izin khusus) orang yang menggunakan moda transportasi udara. Dari sini negara rugi, namun demi kepentingan keselamatan rakyat, peraturan tersebut harus dilakukan demi kepentingan bersama yang lebih baik," ujarnya.
Dari tinjauan ke Pelabuhan Merak dan Bandara Soekarno Hatta, Syarief menilai aturan pelarangan mudik sudah berjalan efektif. Hal ini dikarenakan masyarakat sudah menyadari karena pemerintah tidak menginginkan adanya penumpukan masyarakat di daerah.
Syarief menjelaskan bahwa pemerintah telah berupaya suasana lebaran ini tidak membawa duka. Masyarakat bisa bersilaturahmi jarak jauh untuk menghindari hal yang lebih fatal lagi.
"Ini adalah ikhtiar pemerintah untuk melindungi rakyatnya dengan cara melakukan pelarangan mudik ini sehingga tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan," ujarnya.
Sebelumnya, epidemiolog dari Universitas Indonesia Pandu Riono mengatakan pemerintah sebaiknya melakukan tes ulang screening COVID-19 kepada semua pelaku perjalanan dari luar negeri, baik jalur udara dan laut meskipun sudah membawa surat keterangan hasil Swab Polymerase Chain Reaction (PCR) dari negara asal.
“Semua pelaku perjalanan, warga negara manapun, dengan tujuan, paspor, hingga visa manapun harus diperlakukan sama, semua harus di tes ulang karena kemungkinan membawa virus,” kata Pandu Riono.
Pandu mengatakan tes ulang bagi pelaku perjalanan internasional dilakukan untuk mencegah penularan virus COVID-19 mutasi baru, di antaranya virus corona B117, virus B.1.617 dan virus E484K dari luar negeri.
Selain itu, kata dia, setiap orang yang datang ke Indonesia wajib menjalani karantina selama minimal lima hari. Pada hari terakhir, mereka wajib melakukan swab kedua, kalau hasilnya negatif, besoknya mereka baru boleh melanjutkan perjalanan.
“Jangan beda perlakuan, terkadang kalau kepentingannya bisnis atau turis, kita selalu berpikir devisa, padahal kita sedang menghadapi pandemi akibat virus yang bermutasi terus,” ujarnya.
Baca juga: Bandara Ngurah Rai siagakan posko terpadu selama larangan mudik
Baca juga: Satgas: Mudik dilarang, transportasi hanya untuk kebutuhan esensial
Baca juga: Menhub sebut penumpang di stasiun dan terminal turun signifikan
Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2021