2.189 orang ajukan SIKM

8 Mei 2021 21:38 WIB
2.189 orang ajukan SIKM
Data Pengajuan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) yang dikelola oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta per Sabtu (8/5/2021). (HO-Humas DPMPTSP)
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta mencatat 2.189 orang telah mengajukan permohonan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) ibu kota.

Kepala DPMPTSP DKI Jakarta, Benni Aguscandra menjelaskan dari total permohonan SIKM yang diajukan sebanyak 2.189 permohonan, sebanyak 873 SIKM telah diterbitkan, sementara 1.132 SIKM ditolak.dan 184 permohonan SIKM masih dalam proses penelitian administrasi dan penelitian teknis.

"Karena baru saja diajukan oleh pemohon," ujar Benni dalam keterangan di Jakarta, Sabtu.

Untuk kriteria pengajuan adalah kunjungan keluarga sakit sebanyak 1.385 permohonan, kunjungan duka keluarga sebanyak 553 permohonan, ibu hamil ada 167 permohonan dan kepentingan persalinan 84 permohonan.

Benni menjelaskan penolakan oleh petugas, umumnya terjadi karena pemohon yang keliru dalam pengajuan SIKM baik saat pengisian data pemohon yang salah maupun kriteria perjalanan non mudik yang tidak diperkenankan.

"Setelah melalui proses penelitian administrasi dan penelitian teknis perizinan SIKM, masih banyak pemohon yang keliru dalam mengajukan SIKM," ujar Benni.

Baca juga: Dishub DKI: Asal bukan mudik tidak perlu SIKM untuk warga Bodetabek
Baca juga: Anies tegaskan larangan mudik untuk perlindungan semua

Adapun kekeliruan yang kerap terjadi adalah pemohon salah menuliskan alamat tujuan dan tujuan perjalanan non mudik yang tidak semestinya seperti perjalanan mudik serta perjalanan dinas. Bahkan masih ditemukan warga di wilayah aglomerasi, Jabodetabek mengajukan SIKM di wilayah DKI Jakarta.

"Hal tersebut tidak sesuai dengan ketentuan prosedur SIKM DKI Jakarta sebagaimana peraturan perundangan yang berlaku. Sehingga permohonan SIKM tersebut ditolak oleh Petugas," ujar Benni.

"Kendati demikian, bijaklah mengajukan SIKM. Tempat terbaik tetap di rumah. #SayaTidakMudik” tutur Benni.

SIKM pertama kali diberlakukan oleh Pemprov DKI Jakarta pada tahun 2020 dan telah mencatat keberhasilan dalam meminimalisir risiko peningkatan laju penularan COVID-19, sehingga kebijakan SIKM direplikasi untuk diterapkan pada provinsi lainnya di Indonesia melalui Surat Edaran Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021.

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2021