Kunjungan Ketua DPR RI dan Kapolri ini dalam rangka peninjauan lokasi penyekatan peniadaan mudik di Provinsi Lampung pada area Pelabuhan Bakauheni.
Baca juga: Ketua DPR RI tinjau penyekatan mudik di Pelabuhan Bakauheni
Hadir pula Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, Kepala BNPB Letjen TNI Doni Monardo dan sejumlah Menteri Kabinet Indonesia Maju.
Para Menteri yang hadir yakni Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.
Gubernur Arinal mengatakan Pemerintah Provinsi Lampung dan kabupaten/kota bekerja sama dengan TNI Polri dan pihak lainnya siap melakukan pengamanan di setiap titik simpul transportasi moda angkutan.
"Pemerintah Provinsi Lampung, kabupaten/kota bersama TNI-Polri, pihak transportasi dan pihak lainnya yang terlibat terus berkoordinasi mengetahui situasi di lapangan," ujar Gubernur Arinal.
Hal ini sekaligus mendukung Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 H/2021 Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19.
Dan Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID--19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran COVID-19 selama Bulan Suci Ramadhan 1442 H.
Seperti diketahui, pengendalian itu berupa peniadaan penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi penumpang untuk semua moda transportasi, baik darat, laut, udara termasuk kereta api dimulai dari tanggal 6 Mei - 17 Mei 2021.
Arinal menyebutkan semua harus tegas dan jangan sampai lengah dalam memutus mata rantai penyebaran COVID-19.
Ia terus mengimbau masyarakat untuk jangan melakukan perjalanan mudik dan berada di rumah saja.
Baca juga: Ketua DPR sidak tes GeNose di Stasiun Cirebon
Menurutnya, masyarakat bisa berhubungan dengan keluarga di kampung melalui via telephone atau video call tanpa harus bertatap muka langsung.
Dalam pengendalian ini, aparat gabungan TNI- Polri juga akan melakukan pengecekan dokumen kelengkapan penumpang perjalanan oleh petugas pada setiap kendaraan yang melintasi posko penyekatan check point.
Hanya penumpang tertentu sesuai Permenhub dan SE Satgas COVID-19 yang diperkenankan keluar masuk wilayah Provinsi Lampung dengan dilengkapi print out surat izin perjalanan tertulis atau Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) dan mengantongi surat negatif COVID-19.
Pada kesempatan itu, rombongan melakukan peninjauan di posko penyekatan check point Pelabuhan Bakauheni.
Baca juga: Ketua DPR, Kakorlantas, & Menhub rakor pengamanan Operasi Ketupat 2021
Pewarta: Agus Wira Sukarta
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2021