• Beranda
  • Berita
  • Kemnaker terima 1.860 laporan terkait THR jelang Idul Fitri

Kemnaker terima 1.860 laporan terkait THR jelang Idul Fitri

10 Mei 2021 10:04 WIB
Kemnaker terima 1.860 laporan terkait THR jelang Idul Fitri
Ilustrasi - Sejumlah buruh berjalan keluar dari pabrik di kawasan industri Karawang, Jawa Barat, Rabu (3/6/2020). ANTARA FOTO/M Ibnu Chazar/foc/aa.

segera melaporkan permasalahannya ke posko terdekat

Jelang Idul Fitri, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menerima 1.860 laporan terkait pembayaran tunjangan hari raya (THR) yang masuk ke Posko THR 2021 dalam rentang waktu 20 April 2021 sampai dengan 7 Mei 2021.

"Saat ini kita masih terus memilah dan menyortir kelengkapan setiap data pengaduan yang masuk untuk mempercepat penyelesaian kasusnya. Kita juga terus berkoordinasi dengan dinas-dinas tenaga kerja di daerah untuk menyelesaikan pengaduan pembayaran THR," kata Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi dalam pernyataan yang diterima di Jakarta, Senin.

Rincian dari 1.860 laporan yang masuk itu dalam bentuk 684 konsultasi THR dan 1.176 pengaduan terkait pembayaran THR.

Laporan yang masuk ke Posko THR Kemnaker berasal dari berbagai sektor seperti ritel, perbankan, dan konstruksi dengan permasalahan yang diadukan seperti THR tidak dibayar sama sekali, dibayar sebagian, disalurkan bertahap dan dibayar bukan dalam bentuk uang.

Baca juga: Posko THR Kemnaker telah terima 1.246 laporan terkait THR 2021

Baca juga: Menaker harapkan serikat pekerja dan pengusaha terlibat di Posko THR


Terkait berbagai permasalahan THR itu, Anwar mendorong para pekerja yang memiliki isu dengan pembayaran THR untuk segera melaporkan ke Posko THR baik yang dibentuk di pusat oleh Kemnaker maupun posko yang dibentuk oleh pemerintah daerah.

Dia menegaskan bahwa THR keagamaan merupakan pendapatan bukan upah yang wajib dibayarkan perusahaan.

"Para pekerja yang merasa tidak mendapatkan THR sesuai dengan ketentuan dapat segera melaporkan permasalahannya ke posko terdekat. Setiap permasalahan pasti kita tindaklanjuti dan mencari solusi yang terbaik bagi pekerja maupun pengusaha," ujar Anwar.

Sebelumnya, Menaker Ida Fauziyah telah mengeluarkan edaran yang mewajibkan pembayaran THR secara penuh dengan paling lambat disalurkan H-7 sebelum Lebaran.

Bagi perusahaan yang masih terdampak COVID-19 harus melakukan dialog dengan pekerja berdasarkan laporan keuangan yang transparan untuk mencapai kesepakatan. Dispensasi pembayaran bagi perusahaan terdampak pandemi sendiri adalah sehari sebelum Idul Fitri.

Baca juga: Kemnaker perkuat pengawasan dan penegakan hukum pelaksanaan THR 2021

Baca juga: Kemenaker buka posko aduan pembayaran THR di 34 provinsi


 

Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2021