DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, masih belum menentukan sikap dan menunggu keputusan resmi terkait dengan operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diduga turut mengamankan Bupati Nganjuk NRH.Kalau saya melihat di video mengakunya dari PDIP. Tidak ada KTA (dari PKB)
"Saya tahunya hanya lewat media sosial, jadi belum tahu persis. Belum ada informasi yang valid, sehingga masih menunggu untuk bersikap," kata Ketua DPC PKB Kabupaten Nganjuk Ulum Basthomi di Nganjuk, Senin.
Kendati PKB sebagai partai pengusung saat pencalonan NRH sebagai Bupati Nganjuk, Ulum mengatakan hingga kini partai tidak mengeluarkan kartu tanda anggota (KTA) kepada NRH. Dirinya juga menampik bahwa NRH mempunyai jabatan di jajaran DPW PKB Jatim.
"Kalau saya melihat di video mengakunya dari PDIP. Tidak ada KTA (dari PKB)," kata Ulum yang juga Wakil Ketua DPRD Kabupaten Nganjuk tersebut.
Pihaknya juga dalam waktu dekat segera rapat guna membahas masalah tersebut. Saat ini masih menunggu kejelasan resmi terkait dengan kasus itu.
"Semestinya kalau sudah ada kejelasan, partai pengusung pasti akan mengusung sikap. Itu kalau sudah ada kejelasan. Kalau PKB belum, karena belum valid," ujar dia.
NRH berangkat menjadi Bupati Nganjuk bergandengan dengan Marhaen Djumadi sebagai Wakil Bupati Nganjuk. Pasangan ini diusung oleh PDIP, PKB serta Partai Hanura.
Sementara itu, Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Nganjuk Tatit Heru Tjahjono belum bersedia untuk dikonfirmasi. Saat telepon seluler-nya diangkat, ia tidak menjawab dan langsung dimatikan.
Sementara itu, tim dari KPK serta Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri melakukan penggeledahan di ruangan kantor BKD Kabupaten Nganjuk yang disegel. Ruangan yang disegel tersebut merupakan ruang sub-bidang mutasi.
KPK dengan Bareskrim Polri melakukan OTT. Kasus yang ditangani dalam OTT itu diduga terkait dengan lelang jabatan di lingkungan Pemkab Nganjuk. Selain mengamankan Bupati Nganjuk, juga menyita sejumlah uang tunai yang belum disebut jumlahnya.
Berdasarkan ketentuan KUHAP, lembaga antirasuah tersebut mempunyai waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum pihak yang diamankan termasuk Bupati.
Pewarta: Asmaul Chusna
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2021