• Beranda
  • Berita
  • Terminal Pulogebang tolak 44 calon penumpang tak penuhi syarat

Terminal Pulogebang tolak 44 calon penumpang tak penuhi syarat

10 Mei 2021 14:26 WIB
Terminal Pulogebang tolak 44 calon penumpang tak penuhi syarat
Sejumlah bus antarkota antarprovinsi (AKAP) terparkir di area keberangkatan Terminal Pulogebang saat periode larangan mudik, Senin (10/5/2021). ANTARA/Yogi Rachman
Terminal Bus Terpadu Pulogebang di Jakarta 
Timur hingga 9 Mei 2021 telah menolak sebanyak 44 calon penumpang pada masa larangan mudik yang dimulai 6-17 Mei 2021.

Kepala Terminal Pulogebang Bernard Pasaribu mengatakan calon penumpang bus antarkota antarprovinsi (AKAP) tersebut ditolak melakukan perjalanan karena tidak memiliki persyaratan perjalanan yang telah ditentukan pada masa larangan mudik.

"Total ada 44 calon penumpang yang ditolak karena tidak memenuhi syarat keberangkatan dalam SE Satgas COVID-19 nomor 13," kata Bernard Pasaribu saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.

Bernard Pasaribu menambahkan bahwa rata-rata ada lebih dari 10 bus AKAP yang berangkat dari Terminal Pulogebang per hari saat periode larangan mudik.

Jumlah keberangkatan bus AKAP tertinggi terjadi pada 7 Mei 2021 dengan 18 keberangkatan bus dan mengangkut sebanyak 40 penumpang. "Tujuan Jawa Tengah lebih dominan," ujar Bernard.

Baca juga: Larangan mudik, Terminal Pulogebang tak batasi keberangkatan bus
Baca juga: Terminal Pulogebang catat lonjakan pemudik pada Selasa (4/5)


Sebelumnya, pemerintah melalui Surat Edaran Satgas COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021 mengatur perihal warga yang bisa melakukan perjalanan saat larangan mudik untuk mencegah penyebaran COVID-19.

Mereka yang diizinkan melakukan perjalanan pada periode larangan mudik tersebut terkait keperluan bekerja atau perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal.

Mereka yang akan melakukan perjalanan dinas, seperti aparatur sipil negara (ASN), pegawai BUMN/BUMD, Polri, TNI, dan pegawai swasta harus menunjukkan surat tugas tercantum tanda tangan pimpinan dan cap instansi atau perusahaan.

Sementara itu, ibu hamil untuk kepentingan persalinan didampingi maksimal dua orang dan kepentingan non mudik tertentu lainnya yang dilengkapi surat keterangan dari kepala desa/lurah setempat.

Pewarta: Yogi Rachman
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2021