Takjil telah disampling dan diuji 439 sampel dari Kota dan Kabupaten Jayapura serta Keerom dengan hasil tidak ditemukan takjil yang mengandung bahan berbahaya
Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Jayapura menyatakan tidak menemukan bahan makanan takjil selama Ramadhan 1422 Hijriah, yang mengandung bahan berbahaya selama melakukan intensifikasi pengawasan pangan dan takjil selama enam pekan sejak 5 April-21 Mei 2021.
Kepala Balai Besar POM Jayapura Mojaza Sirait, di Jayapura, Senin, mengatakan pengawasan untuk takjil difokuskan pada empat parameter bahan berbahaya yang sering disalahgunakan dan ditambahkan pada pangan yaitu formalin, boraks, pewarna rhodamine B serta "methanil yellow".
"Takjil telah disampling dan diuji 439 sampel dari Kota dan Kabupaten Jayapura serta Keerom dengan hasil tidak ditemukan takjil yang mengandung bahan berbahaya," katanya.
Menurut dia tindak lanjut yang dilakukan adalah berupa pembinaan langsung atau setempat, produk diamankan, dimusnahkan, dikembalikan ke penyalur, surat teguran, intervensi pengawasan usai Lebaran guna menyentuh akar masalah.
"Selain takjil, sasaran pengawasan adalah gudang distributor dan pengecer, toko, warung, supermarket, hypermarket, pasar tradisional serta penjual parsel," katanya.
Dia menjelaskan sasaran pengawasan tersebut dengan target untuk pangan olahan yaitu pangan tanpa izin edar (TIE), pangan olahan kedaluwarsa, pangan rusak (kaleng penyok atau berkarat).
Lalu, pengawasan parsel adalah produk pangan yang mempunyai masa simpan kurang dari enam bulan, di mana dilarang menyisipkan produk pangan mengandung babi dan minuman mengandung alkohol.
"Dari hasil pengawasan hingga pekan kelima per 7 Mei 2021 di Kabupaten Jayapura, Keerom, Kepulauan Yapen, Biak Numfor, Nabire, Yahukimo dan Kota Jayapura, jumlah sarana yang diperiksa sebanyak 123 sarana di mana 19 di antaranya tidak memenuhi ketentuan," katanya.
Dia menambahkan juga telah dimusnahkan produk yang tidak memenuhi ketentuan senilai Rp11.179.200,- yang terdiri atas 93 pangan dengan 1.235 jenis.
Utuk kenyamanan bersama menyambut Idul Fitri kepada pelaku usaha agar menaati peraturan perundang-undangan dalam menjalankan usahanya yakni menerapkan Good Distribution Practices atau Good Retail Practices serta konsisten melakukan self controlm demikian Mojaza Sirait.
Baca juga: BPOM Jayapura periksa takjil di kampung Ramadhan Biak Numfor
Baca juga: Mahasiswa Papua di Sulteng bagikan takjil ke warga Palu
Baca juga: Di Jayawijaya-Papua, KKSS fasilitasi tempat bagi penjual takjil
Pewarta: Hendrina Dian Kandipi
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2021