Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut penyidikan kasus Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat akan dilanjutkan oleh Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Mabes Polri.Untuk efektivitas dan percepatan maka penyelesaian perkara akan dilanjutkan oleh Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Mabes Polri
"Untuk efektivitas dan percepatan maka penyelesaian perkara akan dilanjutkan oleh Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Mabes Polri," kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin.
Lili mengatakan lembaganya sejak sekitar akhir Maret 2021 menerima laporan adanya dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengisian jabatan perangkat desa dan camat di lingkungan Pemkab Nganjuk, Jawa Timur.
"Tim Pengaduan Masyarakat KPK menindaklanjuti laporan masyarakat dimaksud," ungkap-nya.
Selanjutnya, kata dia, saat unit Koordinasi dan Supervisi Penindakan KPK berkoordinasi dengan Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri diperoleh informasi bahwa Bareskrim Polri juga menerima laporan pengaduan masyarakat yang sama terkait hal tersebut.
Baca juga: Bareskrim Polri lakukan penggeledahan di Kantor BKD Nganjuk
Baca juga: KPK tangkap 10 orang terkait OTT Bupati Nganjuk
"Untuk menghindari tumpang tindih laporan pengaduan masyarakat, dilakukan koordinasi antara KPK dengan dengan Bareskrim Polri sebanyak empat kali," ucap Lili.
Dalam koordinasi tersebut disepakati empat hal. Pertama, akan dilakukan kerja sama untuk menindaklanjuti laporan masyarakat dimaksud baik terkait dengan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) maupun kegiatan penyelidikan.
"Kedua, Bareskrim Mabes Polri dan KPK juga akan melakukan penyelidikan di mana KPK akan 'support' penuh informasi dan data kepada tim Bareskrim terkait kasus dimaksud," tutur Lili.
Ketiga, pelaksanaan kegiatan di lapangan dilakukan bersama oleh Tim Gabungan KPK bersama Bareskrim Polri.
"Keempat, penyelesaian penanganan perkara akan dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri," ucap Lili.
Ia menjelaskan penyelidikan kasus tersebut oleh KPK dan Bareskrim Polri dilakukan sejak sekitar April 2021.
Dengan kronologis tangkap tangan sebagai berikut. Pada Minggu, 9 Mei 2021 Tim Gabungan KPK dan Bareksrim Mabes Polri mendapatkan informasi akan adanya penyerahan uang oleh pihak-pihak terkait dengan proses pengisian jabatan perangkat desa dan camat di jajaran Pemerintah Kabupaten Nganjuk, papar-nya.
"Tim gabungan kemudian menindaklanjuti dan selanjutnya mengamankan empat orang camat di wilayah Kabupaten Nganjuk beserta barang bukti uang," ungkap Lili.
Ia mengatakan setelah dilakukan permintaan keterangan diperoleh fakta bahwa dugaan penerimaan sejumlah uang dimaksud dikumpulkan atas arahan Bupati Nganjuk.
"Tim gabungan juga menemukan fakta adanya beberapa dugaan para camat telah menyerahkan sejumlah uang kepada Bupati Nganjuk melalui ajudan-nya. Selanjutnya,Tim Gabungan KPK dan Bareskrim Mabes Polri mengamankan Bupati Nganjuk untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujar Lili.
Baca juga: OTT Bupati Nganjuk dipimpin pegawai yang tak lolos TWK
Baca juga: Khofifah serahkan kasus dugaan korupsi Bupati Nganjuk ke KPK
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2021