Konsul Jenderal Indonesia di Kuching, Yonny Tri Prayitno, mengimbau para PMI/WNI yang ada di seluruh negara bagian Sarawak, agar selalu mematuhi peraturan yang telah dikeluarkan pemerintah terkait penutupan total alias lockdown sebagai dampak peningkatan kasus Covid-19 di negara itu.
"Kami masih menunggu arahan dari Kerajaan Sarawak, apakah ada tambahan pengetatan atau pengurangan dari aturan yang telah diumumkan PM Malaysia. Intinya memperketat pergerakan dan aktifitas penduduk pada Hari Raya Idul Fitri," kata dia, saat dihubungi melalui telepon seluler di Sarawak, Selasa.
Baca juga: Malaysia kembali berlakukan penguncian nasional
Ia menjelaskan, kebijakan yang telah diumumkan Senin (10/5) oleh PM Malaysia, Muhyiddin Yassin, berisikan pelaksanaan Perintah Kawalan Pergerakan, di antaranya melarang melakukan perjalanan antar daerah atau antar negeri atau pulang kampung Lebaran, melakukan kerumunan dan lain-lain.
"Dari pengumuman PM Malaysia itu akan diberlakukan dari 10 Mei 2021 hingga 6 Juni 2021. Hal ini untuk meredam penyebaran Covid-19 pada gelombang ke-3, di seluruh Malaysia," kata dia.
Baca juga: Pulang dari Malaysia, puluhan pekerja migran tiba lagi di Pamekasan
Kepada PMI/WNI yang saat ini masih berada di Sarawak, Konsulat Jenderal Indonesia di Kuching minta untuk bersabar dan tetap di rumah saja serta ikuti arahan dan panduan tersebut demi keselamatan bersama dan terhindar dari terjangkit virus Covid-19.
Berdasarkan informasi saat ini melalui edaran pers Yasin hingga 10 Mei 2021 disebutkan kasus harian lebih dari 4.000 kasus. Kemudian ada 37.396 kasus aktif dengan 1.700 kasus kematian akibat Covid-19 di seluruh wilayah Malaysia. Sementara untuk di wilayah Sarawak penambahan kasus baru Covid-19 pada hari yang sama yaitu sebanyak 649 kasus baru.
Baca juga: Ratusan pekerja dipulangkan dari Malaysia terinfeksi COVID-19
Untuk itu, kata Prayitno, sejak 1 Mei 2021, Konsulat Jenderal Indonesia di Kuching tidak lagi mengeluarkan surat jalan bagi PMI/WNI yang pulang mandiri. Kalaupun masih ada itu sedikit sekali karena mereka itu gunakan surat jalan yang telah dibuat sebelum ada larangan mudik Lebaran.
"Kami dari KJRI hanya membantu pemulangam bila kondisi khusus sekali, seperti ada PMI yang sakit, hamil dan mempunyai bayi. Kepada mereka ini masih diberikan bantuan pemulangan melalui koordinasi dengan Satgas pemulangan dan mengikuti prokes Covid-19," katanya.
Pewarta: Andilala
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2021