Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 memperketat pengawasan mobilitas serta kerumunan masyarakat yang cenderung terjadi di sejumlah tempat wisata menjelang Idul Fitri 1442 Hijriah.Demi mencegah importasi kasus pun, para pekerja asing diimbau untuk menunda kepulangannya
"Berdasarkan hasil rapat terbatas dengan Presiden, diputuskan bahwa untuk tempat pariwisata akan tutup untuk yang berlokasi di zona merah dan zona oranye," kata Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Selasa.
Bagi tempat pariwisata yang berlokasi di zona kuning dan hijau, kata dia, maka dapat beroperasi dengan pembatasan pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas.
Hal itu, katanya, bentuk komitmen pemerintah untuk mampu mengambil keputusan yang tepat bagi banyak pihak, yaitu COVID-19 terkendali dan ekonomi pulih.
“Bagi pengelola lokasi pariwisata yang berada di zona kuning dan hijau juga harus berkoordinasi dengan satgas di daerah untuk memastikan penerapan protokol kesehatan oleh pengunjung,” kata dia.
Baca juga: Kapolri minta tempat wisata di zona merah ditutup
Wiku menambahkan penerbangan pesawat sewa pun ikut berhenti beroperasi sementara waktu, selama pelarangan mudik.
"Demi mencegah importasi kasus pun, para pekerja asing diimbau untuk menunda kepulangannya," katanya.
Satgas Penanganan COVID-19 meminta petugas lapangan yang berjaga di pintu-pintu masuk wilayah Indonesia untuk memperketat pengawasan terhadap kedatangan WNA sesuai dengan Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 8 Tahun 2021.
Petugas juga harus memastikan WNA yang masuk Indonesia mematuhi seluruh protokol kesehatan yang diatur di dalam surat edaran tersebut.
Baca juga: Tempat wisata di Lampung tetap dibuka selama libur Lebaran
Baca juga: Ganjar: Empat kabupaten di Jateng tutup objek wisata
Pewarta: Andi Firdaus
Editor: M. Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2021