• Beranda
  • Berita
  • Satgas COVID-19 imbau panitia zakat fitrah terapkan prokes

Satgas COVID-19 imbau panitia zakat fitrah terapkan prokes

11 Mei 2021 19:14 WIB
Satgas COVID-19 imbau panitia zakat fitrah terapkan prokes
Umat Islam membaca Al Quran ketika beritikaf di Masjid Hasanuddin Madjedi, Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Senin (3/5/2021). Itikaf di 10 hari terakhir Bulan Ramadhan bertujuan meraih malam kemuliaan, dengan membaca Al Quran, Shalat Tahajud, dan berzikir. Foto Antaranews Kalsel/Bayu Pratama S. (.)

panitia zakat fitrah diharapkan bisa mengatur cara membagikan beras dengan mengutamakan prokes

Satuan Tugas Pencegahan COVID-19 Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, mengimbau panitia pembagian zakat fitrah di masjid dan mushalla menerapkan protokol kesehatan dalam membagikan zakat fitrah kepada warga yang berhak menerimanya.

Sekretaris Satgas Pencegahan COVID-19 HSU Sugeng Riyadi di Amuntai, Selasa, juga menyampaikan panitia masjid bisa mengatur cara pengambilan zakat, sehingga tidak terjadi kerumunan masyarakat di satu titik.

Baca juga: Zakat tak hanya bersihkan diri tapi berbagi kebahagiaan ke semua orang

"Saya harap, jangan sampai terjadi kerumunan warga, sehingga panitia zakat fitrah diharapkan bisa mengatur cara membagikan beras dengan mengutamakan protokol kesehatan, untuk meminimalisasi penularan COVID-19," katanya.

Sugeng mengatakan panitia pembagian zakat hendaknya juga menyediakan fasilitas seperti tempat cuci tangan, hand sanitizer dan masker dalam kegiatan pembagian zakat fitrah.

Baca juga: KH Anwar: Zakat fitrah mengajarkan untuk berbagi dan mensucikan diri

Meski tidak ada surat edaran resmi dari Satgas terkait tata cara pembagian zakat fitrah, ia yakin pengurus mesjid dan mushalla sudah memahami penerapan prokes.

Sementara Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) juga mengimbau warga tidak melakukan takbir keliling di malam terakhir Ramadhan untuk menyambut Idul Fitri 1442 H.

"Kegiatan takbiran hanya dizinkan di tempat-tempat ibadah di desa dan kelurahan masing-masing," kata Sugeng.

Baca juga: Besaran zakat fitrah ditentukan oleh kebijakan tiap daerah

Takbiran dengan arak-arakan menggunakan kendaraan bermotor atau mobil yang sifatnya dapat mengumpulkan orang banyak atau menyebabkan terjadinya kerumunan sehingga tidak diperbolehkan.

Sugeng menegaskan pelanggaran terhadap surat imbauan ini bisa dikenakan sanksi fisik, sanksi sosial, ditertibkan, denda, dan/atau pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang.

Sugeng juga mengimbau warga melaksanakan Shalat Idul Fitri di lingkungan di langgar dan masjid di lingkungan tempat tinggal masing-masing, dengan tetap menerapkan prokes sebagaimana ditetapkan pemerintah.

Baca juga: Baznas tetapkan nominal zakat fitrah Rp35.000 per orang


 

Pewarta: Ulul Maskuriah/Eddy Abdillah
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2021