Wakil Ketua DPR RI Abdul Muhaimin Iskandar menginginkan pemerintah mengkaji secara mendalam dampak kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN), terutama kepada industri-industri kecil.Jangan sampai kebijakan yang diambil pemerintah justru bakal berdampak pada meningkatnya beban hidup masyarakat
Muhaimin dalam siaran pers di Jakarta, Rabu, menyatakan bahwa pihaknya tidak menginginkan, jika kenaikan PPN ini resmi diberlakukan, justru membebani masyarakat terutama menengah ke bawah.
"Menurut saya, harus dikaji betul. Jangan sampai kebijakan yang diambil pemerintah justru bakal berdampak pada meningkatnya beban hidup masyarakat," paparnya.
Ia mengingatkan bahwa dampak dari pandemi saat ini sudah sangat berat yang mengakibatkan antara lain terjadi pemutusan hubungan kerja hingga tidak sedikit usaha rakyat yang gulung tikar.
Selain itu, ujar dia, akibat lesunya daya beli masyarakat, maka kondisi bisnis juga mengalami kontraksi atau penurunan.
Sebelumnya, Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Tauhid Ahmad juga meminta pemerintah mengkaji ulang rencana kenaikan tarif PPN pada tahun depan karena tidak tepat.
"Kenaikan tarif paling tinggi 15 persen itu harus dikaji ulang kalau perlu dibatalkan karena sampai 2022 bahkan 2023 kita masih dalam periode pemulihan ekonomi," katanya.
Tauhid menyatakan rencana tersebut dinilai tidak tepat karena tidak ada pihak yang dapat memastikan kapan pandemi akan berakhir sehingga diperkirakan keadaan masyarakat masih belum stabil.
"Masih ada beban ke ekonomi yang besar jadi kalau dibebani rencana kenaikan PPN saya kira itu akan menjadi persoalan yang cukup serius," tegasnya.
Ia menuturkan tingkat kesejahteraan masyarakat pada tahun depan diperkirakan masih relatif stagnan bahkan turun sehingga menunjukkan belum ada peningkatan yang signifikan dari kegiatan perekonomian.
Tak hanya itu, baik dari sisi daya beli masyarakat, inflasi, indeks keyakinan konsumen untuk tahun depan juga diprediksikan belum pulih sehingga justru masih perlu bantuan dari pemerintah dan bukan dibebani dengan kenaikan tarif PPN.
Terlebih lagi, Tauhid menyebutkan jika dilihat dari sisi daya saing sebenarnya tarif PPN Indonesia dibandingkan negara lain relatif sama yaitu sekitar 10 persen.
Baca juga: Anggota DPR: Kenaikan PPN beban baru konsumen-dunia usaha
Baca juga: Indef sebut kenaikan PPN akan turunkan pendapatan negara
Baca juga: BPKN nilai kenaikan PPN akan tekan daya beli masyarakat
Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2021