Menteri BUMN Erick Thohir membentuk panitia antarkementerian untuk penggabungan BUMN pangan dalam rangka mempercepat pembentukan induk usaha (holding) BUMN pangan tersebut.Panitia ini diketuai Deputi Bidang Hukum dan Peraturan Perundang-Undangan Kementerian BUMN Carlo B Tewu
"Pembentukan panitia antarkementerian ini diperlukan untuk mempermudah pembahasan rancangan PP tentang Penggabungan BUMN Pangan," jelas Erick Thohir dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu.
Pembentukan panitia antarkementerian itu tertuang dalam Surat Keputusan Menteri BUMN No SK-144/MBU/05/2021 tentang Panitia Antar Kementerian untuk Penyusunan Rancangan PP tentang Penggabungan Perusahaan PT Bhanda Ghara Reksa ke dalam PT Perusahaan Perdagangan Indonesia, Penggabungan PT Pertani ke dalam PT Sang Hyang Seri dan Penggabungan PT Perikanan Nusantara ke dalam Perusahaan Perikanan Indonesia tertanggal 5 Mei 2021.
"Menteri BUMN Erick Thohir sudah teken pembentukan panitia antarkementerian tentang penyusunan rancangan penggabungan beberapa BUMN pangan yang akan dimerger dengan menggandeng beberapa kementerian teknis terkait," ujar Direktur Utama PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero) atau RNI Arief Prasetyo Adi.
Arief mengatakan bahwa progres pembentukan holding BUMN pangan saat ini masuk dalam tahap pembentukan panitia antarkementerian itu.
Panitia itu nantinya akan bertugas mulai dari menyiapkan naskah rancangan PP Penggabungan BUMN Pangan, melakukan pembahasan prinsipal lingkup dan objek serta harmonisasi konsepsi RPP Penggabungan, memberikan masukan serta melaporkan perkembangan penyusunan RPP dengan melibatkan ahli hukum, praktisi serta akademisi yang membidangi industri pangan.
Panitia ini diketuai Deputi Bidang Hukum dan Peraturan Perundang-Undangan Kementerian BUMN Carlo B Tewu, dengan Sekretaris Kementerian BUMN Susyanto sebagai wakil ketua dan sekretaris panitia adalah Asisten Deputi Bidang Hukum Korporasi Kementerian BUMN Rini Widyastuti.
Anggota panitia di antaranya berasal dari Kemenko Perekonomian, Sekretariat Negara, Sekretariat Kabinet, Kementerian Keuangan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Sekjen Biro Hukum, serta melibatkan beberapa deputi Kementerian BUMN seperti bidang industri pupuk dan pangan; perundang-undangan; keuangan; dan manajemen risiko.
Baca juga: Pengamat: Merger BUMN pangan bisa tingkatkan koordinasi dalam holding
Baca juga: Dirut RNI ungkap rencana prioritas holding BUMN pangan
Baca juga: PT PPI berkomitmen dalam percepatan proses holding BUMN klaster pangan
Pewarta: Aji Cakti
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2021