Manajer Humas KAI Divre I Sumatera Utara Mahendro Trang Bawono di Medan, Rabu, mengatakan pihaknya tidak menoleransi apa pun alasan calon penumpang yang ingin berangkat jika tidak memenuhi sejumlah syarat yang sudah ditentukan.
Syarat tersebut, yaitu surat keterangan negatif dari COVID-19 atau minimal surat tes antigen, calon penumpang diwajibkan menyertakan surat keterangan perjalanan kerja dari instansi atau perusahaan terkait jika kebutuhannya untuk melaksanakan kerja.
Selain itu, khusus masyarakat yang memiliki keperluan mendesak, seperti menjenguk keluarga sakit atau melayat meninggal, pihaknya juga memperbolehkan dengan syarat menyertakan surat keterangan dari lurah.
Selama masa peniadaan mudik, per hari pihaknya hanya menyediakan masing-masing satu perjalanan bolak-balik untuk jarak menengah dan jauh, yakni mulai dari Kota Medan ke Pematang Siantar sampai Kota Tanjung Balai menggunakan Kereta Putri Deli.
Untuk jarak dekat dari Medan ke Kota Binjai, pihaknya menyediakan sembilan perjalanan bolak-balik dalam satu hari.
"Selama melakukan perjalanan, kami juga selalu mengimbau para penumpang untuk selalu menjalankan protokol kesehatan COVID-19 secara ketat," katanya.
Baca juga: Enam hari larangan mudik, KAI Cirebon berangkatkan 1.198 penumpang
Baca juga: KAI berangkatkan 5.000 penumpang selama empat hari larangan mudik
Baca juga: KAI : 58.629 penumpang berangkat sebelum mudik dilarang
Pewarta: Juraidi dan Donny Aditra
Editor: M. Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2021